Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Pencuri Ditanjungbalai Ditangkap Setelah Gagal Perkosa Korbannya

×

Pencuri Ditanjungbalai Ditangkap Setelah Gagal Perkosa Korbannya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI– Heslan Saputra (36) alias Koslap, pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan di Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap setelah beberapa hari menghilang dari kejaran Polisi usai melakukan aksi kejahatan.

Ditangkapnya Koslap bermula saat ia melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah seorang wanita muda di Kecamatan Teluk Nibung Kota, Tanjungbalai. Dalam aksi itu pelaku sebenarnya sudah sudah berhasil memboyong dua unit ponsel.

Namun, saat hendak kabur meninggalkan rumah yang ia masuki, pelaku sempat mengintip kamar korban dan malah tergoda untuk memperkosa korbannya yang tidur seorang diri di dalam kamar dengan pakaian minim.

“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 lalu. Ia masuk ke rumah korban dan berhasil mencuri dua unit ponsel,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:   Ditemukan Tewas di Pinggir Jurang di Asahan, Identitas Wanita Muda Terungkap

Setelah berhasil masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit ponsel, pelaku yang penasaran lalu mengintip kamar korban bernama Heni (28) yang tidur seorang diri di kamarnya.

Kemolekan tubuh Heni saat sedang tidur membuat Koslap tak dapat mengendalikan nafsu. Seketika ia langsung menuju kamar mandi rumah korban dan melepas seluruh pakaiannya. Dalam kondisi telanjang, pelaku datang lagi ke kamar korban dan menindihnya dengan ancaman senjata tajam parang.

“Korban diancam bunuh oleh pelaku dan mengatakan ‘kau puaskan nafsuku, kalau enggak ku bunuh kau’. Ajakan pelaku itu ternyata disambut oleh si korban ini, dan mengatakan ‘iya, tapi matikan dulu lampunya,” jelas Kasubag Humas.

Baca Juga:   Polisi Tangkap 12 Pengunjung KTV Hotel Ts di Tanjung Balai dan Sita 7 Butir Pil Ekstasi

Tanpa disadari, saat korban hendak mematikan dimanfaatkan untuk kabur dengan lari ke luar rumah sambil berteriak hingga membuat pelaku panik dan bergegas kabur dari pintu belakang rumah korban dan melupakan pakaiannya yang tertinggal di kamar korban.

Aksi pencurian dan percobaan pemerkosaan tersebut kemudian diselidiki Polisi. Berbekal informasi dari korban yang mengenali wajah pelaku, Heslan akhirnya tertangkap pada Senin (12/7/2021).

Pelaku dipersangkakan melakukan percobaan pemerkosaan dan pencurian pemberatan melanggar pasal 285 jo 53 subs 363 dari KUHPidana dan kini telah ditahan di Polres Tanjungbalai. (MS10)