Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pencuri Getah PT Socfindo Ditangkap

×

Pencuri Getah PT Socfindo Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABURA- Melakukan pencurian getah karet milik PT Socfindo, Ahmadi alias Letter (39) ditangkap di rumahnya, di Dusun I Desa Kampung Yaman Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu ( 27/6/2021) kemarin.

Ahmadi ditangkap atas tindak pidana pencuri getah karet di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT Socfindo Dusun V Desa Bagun Rejo Kecamatan NA IX – X pada tanggal 23 Juni 2021 lalu.

Kapolsek NA IX – X, AKP Selvintriansih yang dikonfirmasi wartawan, Senin (28/6/2021) membenarkan aksi pencurian yang dilakukan Ahmadi.

Saat itu, Satpam kebun PT. Socfindo perkebunan Aek pamingke dihubungi Irwansyah Hasibuan ( saksi ) melalui telepon seluler melaporkan kepada pelapor bahwa telah terjadi pencurian getah Lump di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa bangun Rejo Kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:   Tabrak Mobil Lain, Bus Penumpang Karya Agung Terbalik

“Di TKP, saksi Irwansyah Hasibuan bersama Misno selaku satpam melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di kenal bernama Ahmadi, yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh pihak satpam PT. Socfindo dalam kasus pencurian getah pada tahun 2017,” sebut Kapolsek.

Namun, saat melakukan pengejaran pelaku berhasil meloloskan diri. Saat itu berhasil diamankan barang bukti berupa getah Lump seberat 10 kg di dalam kantong plastik.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Ahmadi pernah ditahan sebelumnya pada kasus yang sama. Ia bahkan juga pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2006 di Pengadilan Negeri Rantauprapat. (MS10)