Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pencuri Mixer Tertangkap Dalam Waktu 3 Jam

×

Pencuri Mixer Tertangkap Dalam Waktu 3 Jam

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Unit Satuan Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai bertindak cepat dengan membekuk Rahmadani alias Dani (37).

Pencuri mixer amplifier itu diamankan petugas dalam waktu tiga jam setelah dilaporkan pemiliknya di Bengkel Mobil Sudar Jalan Jamin Ginting Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, sekira pukul 01:00 wib, Rabu (6/1/2021).

Penangkapan itu berawal dari laporan pemilik kedai tuak Anwar Tamba (52), warga jalan jamin Ginting Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Tamba mengaku, kehilangan peralatan pengeras suara itu saat hendak menutup kedainya pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 23:00 WIB. Ia mendapati pintu samping rumahnya sudah terbuka dan mixer miliknya hilang, dengan kabel ke speaker sudah putus.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Siagakan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idul Fitri, Berikut Lokasinya

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga langsung mengerahkan tim yang pimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra.

Setelah identitas pelaku diketahui, petugas bergerak dan berhasil menangkap tersangka pencuri mixer itu di samping Bengkel Mobil Sudar berselang dua jam dari laporan korban. Tersangka mengakui mencuri mixer pengeras suara milik korban dan juga telah memotong kabel speaker milik korban.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna proses lebih lanjut.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,” ujar Ipda Hendra sembari menegaskan tindakan kriminal sekecil apapun akan kita sikat. (MS10)