Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka di Portal SSCASN

×

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka di Portal SSCASN

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 resmi dimulai petang tadi pukul 18.30. Pendaftaran CPNS digelar mulai hari ini 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

“Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 6.30.21 WIB (petang) sampai dengan tanggal 21-7-2021,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam siaran persnya, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan bahwa seluruh pendaftaran seleksi hanya dilakukan melalui satu portal SSCASN. Di mana di SSCASN diintegrasikan dengan sejumlah data.

Di antaranya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN.

Baca Juga:   Sumut, ODP Ada 2.995 Orang, PDP 76 Pasien, 3 Orang Sembuh dan Positif Covid-19 Ada 9 Orang Termasuk Seorang Meninggal

“Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek. Dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Adapun total instansi pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB, berjumlah 568. Jumlah tersebut meliputi 55 instansi pusat, 33 instansi pemerintah provinsi, dan 480 instansi pemerintah kabupaten/kota.

Paryono mengatakan bahwa untuk tahapan seleksi CPNS terdiri dari seleksi administrasi; seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk seleksi CPNS, Sementara untuk seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural), dan wawancara.

Baca Juga:   Boru Oholu, Uis Karo, Ulos Batak dan Kain Sari, Simbol Dukungan Tokoh Agama pada Bobby-Aulia

“Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN akan tetap menyediakan layanan masa sanggah pada dua kali kesempatan, yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi. Setiap peserta dapat menggunakan layanan masa sanggah ini melalui portal SSCASN di masing-masing akun peserta,” paparnya.