Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Pendaftaran Ditolak, Paslon Soekirman- Tengku Ryan Melapor ke Bawaslu

×

Pendaftaran Ditolak, Paslon Soekirman- Tengku Ryan Melapor ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| Sergai- Setelah ditolak berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Bakal Calon (Balon) walikota dan bakal calon Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman -Tengku Ryan Novandi didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sergai di kantor Bawaslu di Sei Rampah, Rabu (9/9/2020).

Selain didampingi kuasa hukum, juga ikut mendampingi partai pengusung dan tim relawannya. Laporan diterima anggota Bawaslu dari divisi penyelesaian sengketa, Abner Sinaga SH.

Divisi hukum Jonizar SH selaku kuasa hukum Paslon Beriman – Trendy usai menyampaikan pengaduan mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu membawa permohonan yang terkait dengan sengketa pemilu dari apa yang telah diputuskan oleh KPUD Sergai.

“Dalam hal ini, yang jadi objek sengketa adalah berita acara pengembalian berkas pendaftaran Balon Soekirman -Tengku Ryan oleh KPUD Sergai,”ujar Jonizar.

Menurut Jonizar, di malam tanggal 6 September lalu, pihaknya sudah meminta berita acara penolakan karena tidak mungkin lagi diperbaiki.

Baca Juga:   Sengketa Pilkada Sergai, Bawaslu Gelar Musyawarah Tertutup Dengan Dambaan

“Tapi KPU Sergai tidak mengeluarkan berita acara penolakan. Jadi yang menjadi objek sengketa kali ini adalah berita acara pengembalian berkas yang dianggap tidak memenuhi syarat,”jelasnya.

Disebutkannya, beberapa poin yang dipetitum (hal yang dimohonkan penggugat untuk dikabulkan) dalam permohonan ke Bawaslu agar Bawaslu meminta kepada KPU Sergai untuk menerima pendaftaran Bapaslon Ir Soekirman-Tengku Ryan Novandi.

Selain itu, meminta agar Bawaslu menyatakan bahwa B1- KWK dan pengurus DPD PAN Sergai yang sah adalah yang tertanggal 3 September 2020.

“Dan meminta melalui Bawaslu agar memerintahkan KPU Sergai untuk melaksanakan semua perintah-perintah yang tertuang dalam petitum permohonan sengketa Pemilu ini, jelas Jonizar sambil menunjukkan bukti penerimaan laporan dari Bawaslu,”ungkap Jonizar

Jonizar menambahkan, sesuai regulasi, KPU Sergai seharusnya menerima berkas pendaftaran Balon Soekirman-Tengku Ryan Novandi, karena dalam tahapan-tahapan sebagaimana petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan KPU RI, ada tahapan verifikasi berkas.

“Harusnya, KPU Sergai menerima dan ada verifikasi berkas ke DPP Parpol pengusung. Jadwal terkait Juknis dan Juklak terkait hal tersebut sudah dikeluarkan KPU RI,”ucapnya.

Makanya lanjut dia, kejanggalan-kejanggalan ini dilaporkan ke Bawaslu agar dapat diselesaikan disengketa Pemilu.

Sementara itu, Bakal calon Walikota Sergao, Soekirman berharap, demokrasi dapat ditegakkan di Kabupaten Sergai. Karena menurutnya, saat ini baru tahap pendaftaran. Selain itu, dirinya juga merupakan Balon yang diusung oleh Parpol yang sah dan juga diusung oleh kepengurusan Parpol PAN Sergai yang sah sesuai dengan yang ditetapkan DPP PAN.

Sebagai bupati petahana, Soekirman merasa sangat kecewa terhadap KPU Sergai, karena baru pada tahap mendaftar saja sudah menjadi masalah.

“Mudah-mudahan dengan situasi seperti ini, rakyat akan terbuka pikiran dan kesadarannya, bahwa untuk menjadi pemimpin itu harus mengalami banyak rintangan. Tetapi sebagai masyarakat yang sadar hukum dan peraturan, kita bawa semuanya ke jalur yang sudah ada, “ungkap Soekirman.(MS6)

Baca Juga:   Gelar Reses Perseorangan Ketua DPRD Sergai Tampung Aspirasi Masyarakat