Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Pendiri Perusahaan Diharapkan Tidak Sewenang-wenang Dengan RUPS

×

Pendiri Perusahaan Diharapkan Tidak Sewenang-wenang Dengan RUPS

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diharapkan dapat membuat para pendiri perusahaan tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang.

“Ada dua jenis RUPS yakni, pertama, RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan direksi minimal enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir,” kata Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Wilayah sumut, Pintor Nasution, Sabtu (5/6/2021).

Selain RUPS tahunan, yang kedua RUPS lainnya, yang hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.

RUPS lainnya dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki hak suara, dengan mengirimkan surat tercatat berisi alasan mengapa pemilik saham tersebut berkehendak untuk mengadakan RUPS.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Naik Tipis Dibanderol Rp748/Gram

“RUPS ini biasanya disebut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Selanjutnya, tugas direksi yang melakukan pemanggilan RUPSLB kepada para pemilik saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima.

“Contoh RUPSLB adalah penggantian direksi sebelum masa jabatan terakhir. Bisa juga disebabkan ada rencana strategis perusahaan yang bisa berakibat baik atau buruk terhadap perusahaan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.
RUPS bertujuan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat,” katanya.

Namun, apabila jalan musyawarah tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pengambilan suara. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 50 persen anggota pemilik hak suara.

Masih ada aksi korporasi lainnya seperti merger dan akuisisi, yaitu tindakan penggabungan usaha perusahaan dengan perusahaan lainnnya dan pengambialihan perusahaan atas perusahaan lain. Lalu ada juga aksi korporasi yang disebut tender offer (penawaran tender suka rela), yaitu penawaran secara suka rela oleh pihak yang memiliki efek ekuitas (saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham) dalam jumlah yang besar kepada investor.

Baca Juga:   Penduduk Miskin Alami Kenaikan, Pengangguran Akan Bertambah

“Semua aksi korporasi ini harus diumumkan kepada publik, yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan yang sahamnya dimiliki masyarakat umum baik melalui RUPS, RUPSLB, media massa, dan sarana informasi publik lainnya.(MS11)