Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Penerimaan Pajak Sumut I Capai 41,97 Persen

×

Penerimaan Pajak Sumut I Capai 41,97 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN-Penerimaan pajak 2021 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I dari Januari hingga 30 Juni 2021 sebanyak Rp8,12 triliun, tercapai 41,97 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp 19,35 triliun.

“Dibanding dengan periode sama tahun 2020, kinerja Penerimaan tersebut tumbuh 2,71 persen,” kata Kepala Kantor Wil DJP Sumut I Eddy Wahyudi melalui Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Bismar Fahlerie dalam siaran persnya, Jumat (9/7/2021).

Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari Januari hingga 30 Juni 2021 sebanyak 330.696 SPT atau 72 persen dari 459.325 Wajib Pajak (WP) yang wajib lapor SPT. Dibandingkan dengan periode sama tahun 2020, pelaporan SPT itu tumbuh sebesar 19,32 persen.

Baca Juga:   Kemendag Pacu Ekspor Produk Kopi, Teh, dan Kakao

Eddy merinci, pelaporan SPT itu terdiri dar WP Badan sebanyak 25.160 SPT atau 63,98 persen dari wajib pajak yang wajin lapor SPT tahun 2021 sebanyak 39.324 WP. Dibandingkan periode sama tahun lalu, maka pelaporan itu tumbuh 24,86 persen.

Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang wajib lapor SPT adalah 420.001 WP. Jumlah SPT PPh OP yang lapor hingga Semester I 2021 mencapai 305.536 SPT atau 72,75 persen.

“Dibandingkan periode sama tahun lalu, pelaporan untuk SPT PPh Orang Pribadi tumbuh 18,88 persen,” ujarnya.

Eddy mengimba, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan agar menyampaikan SPT Tahunan PPh meski telah melewati batas waktu pelaporan. (MS11)

Baca Juga:   Wamendag Sebut Potensi Ekspor Pangan di Indonesia Melimpah