Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengacara Kondang, Hotman Paris Tanggapi Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sergai

×

Pengacara Kondang, Hotman Paris Tanggapi Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Pengacara ternama di Indonesia, Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,  melalui akun instagramnya.

Postingan tanggapan pencabulan Hotman Paris Hutapea satu hari yang lalu berdurai 1.00 menit, sudah 14.726 tauamyan dengan 78 komentar.

Melalui akun instagramnya, Hotman Paris Hutapea meminta, kepada Kepala Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk mengecek kebenaran terdakwa kasus pencabulan yang tidak ditahan kejaksaan.

“Kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, ada viral di medsos (media sosial) katanya ada perkara pidana yang sedang berlangsung orang yang diduga pelaku pencabulan sampai saat ini tidak ditahan, tolong dicek benarkah orang itu tidak ditahan sampai sekarang,” tanya Hotman.

Menurutnya, banyak orang yang meminta tolong padanya untuk bertanya soal ini. Namun, ia mengakui, bukan kewenangannya menangani perkara ini, karena sudah masuk ke pengadilan.

Seperti diberitakan awak media sebelumnya, ibu korban inisial H (34) saat menggelar aksi dengan membentang spanduk di depan Kejaksaan Negeri, Sei Rampah

Baca Juga:   Anak Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Dituntut Hukuman Percobaan

H mendesak kejaksaan menahan JW, yang tak lain suaminya sendiri atas kasus pencabulan pada anak kandung mereka.

Menurut H, dimana sebut saja bunga (5) yang diduga dicabuli JW sejak berusia 2 tahun. Pencabulan ini terungkap pada Januari 2019 dan dilaporkan pada 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.

Bahkan, H sangat menyesalkan terdakwa JW tidak ditahan pihak kejaksaan.

“Apapun alasannya, harusnya terdakwa ditahan karena pasal yang dikenakan padanya diatas 5 tahun. Kalau dikatakan tahanan kota, ia sering ke Kota Medan, padahal ia tidak boleh keluar Perbaungan,” ujar H.

Selain itu, ia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak maksimal. Jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara.

Baca Juga:   Tiga Kasus Pencabulan Anak Berhasil Diungkap Polres Asahan

“Pencabulan ini dilakukan oleh orang yang harus melindungi, harusnya tuntutannya diatas 10 tahun,” kata H ibu bunga dengan nada menangis.

Ia menilai,  ada “permainan” di kejaksaan sehingga tuntutan rendah dan terdakwa tidak ditahan.

“Kita berharap penegak hukum, baik jaksa dan hakim lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur apalagi yang dilakukan oleh orangtua kandungnya,”pungkasnya. (MS6)