Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pengadaan Makan dan Minum, Pemko Medan Gandeng UMKM

×

Pengadaan Makan dan Minum, Pemko Medan Gandeng UMKM

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Untuk memberdayakan dan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor kuliner dapat berkembang ditengah pandemi covid-19, Pemerintah Kota Medan menjalin kerjasama dengan para pelaku UMKM sektor kuliner dalam pengadaan makan dan minum di lingkungan Pemko Medan.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan kontrak payung katalog elektronik lokal Kota Medan dalam pengadaan makan dan minuman di tahun 2021 antara Pemko Medan dengan para pelaku UMKM di sektor kuliner, Kamis (9/9/2021).

Penandatangan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Medan ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution beserta para pimpinan OPD dan Camat sekota Medan.

Adapun pelaku UMKM yang melakukan penandatanganan kontrak payung tersebut diantaranya ialah Rumah Kue PWS, Dapur Reuni, RM. Dinda, Aneka Kue Tasya, Rumah Kue Fachri, Danau Siombak Catering, RM. Tisya, dan Mayang D’Litle Box.

Dalam sambutanya, Walikota Medan, Bobby Nasution mengatakan, pandemi covid-19 yang sampai sekarang masih melanda kota Medan memberikan dampak yang cukup besar baik dari segi kesehatan, ekonomi dan sosial.

Baca Juga:   Puncak HUT ke-43 Dekranas, Dekranasda Sumut Terus Dukung Perajin Lokal

Dari sisi ekonomi sendiri, Bobby Nasution memandang para pelaku UMKM harus dapat beradaptasi dengan kondisi saat ini. Artinya ialah para pelaku UMKM harus dapat memanfaatkan digitalisasi.

Disisi lain Pemko Medan juga memiliki peran dalam membantu pelaku UMKM agar dapat bertahan dan berkembang ditengah situasi saat ini. Untuk itulah anggaran yang dimiliki Pemko Medan harus dimanfaatkan untuk membantu pelaku UMKM dengan cara menggunakan produk dari UMKM untuk makan dan minum diseluruh OPD di lingkungan Pemko Medan.

“Untuk mewujudkanya Pemko Medan menggunakan katalog elektronik lokal Kota Medan dalam penyediaan makan dan minum di Pemko Medan, oleh karena itu pelaku UMKM dapat mendaftarkan produknya ke e-katalog Kota Medan sehingga produk tersebut dapat kami beli,”katanya.

Bagi para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog, Bobby Nasution menyebutkan Pemko Medan juga akan memberikan bantuan modal sebesar Rp. 2.5 juta.

Baca Juga:   Sidang Paripurna : APBD Medan 2023 Rp7,86 Triliun Disahkan

“Dalam kondisi saat ini kami ingin terus membantu pelaku UMKM, kami akan memberikan bantuan modal sebesar Rp. 2.5 juta bagi para pelaku UMKM yang telah terverifikasi dan masuk ke system e-katalog Kota Medan,”sebutnya.

Bobby juga mengingatkan, kepada OPD terkait agar membantu pelaku UMKM agar dapat terdaftar ke e-katalog.

“Bagi OPD saya berpesan agar membantu pelaku UMKM kita untuk melengkapi persyaratan agar dapat masuk ke e-katalog kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Topan OP Ginting menyampaikan, Pemko Medan berinisiatif untuk melakukan penguatan dan modernisasi UMKM diantaranya melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan UMKM bisa mengakses pasar yang lebih luas, pembiayaan, serta mengembangkan kapasitas usaha seluas-luasnya.

UMKM harus dapat masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan lokal, dimana salah satunya adalah pencantuman etalase, kategori dan atribut produk makanan dan minuman kedalam katalog elektronik lokal Kota Medan.

Baca Juga:   UMKM Tulang Punggung Ekonomi di Masa Pandemi

“Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan telah melaksanakan proses pemilihan penyedia katalog elektronik lokal dengan berpedoman pada Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap Topan.

Terkait dengan katalog elektronik lokal Kota Medan, Topan menjelaskan, produk yang diusulkan untuk dicantumkan terdiri dari makanan dan minuman seperti prasmanan, nasi kotak, nasi bungkus, makanan dan minuman “coffe break”, buah keranjang di wrapping, kue kotak, kue tampah, aneka jus, aneka makanan sarapan pagi (dibungkus), aneka mie dan jajanan pasar.

“Keseluruhan produk tersebut merupakan kebutuhan rutin untuk penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan perayaan hari besar, serta jamuan makan yang berada di OPD pada unit kerja Pemko Medan. Kepada para pelaku UMKM yang ingin masuk kedalam katalog elektronik tersebut, kami masih membuka pendaftaran hingga tanggal 31 Desember 2021,” jelasnya. (MS7)