Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Pengadilan Niaga Medan Menangkan KPPU Soal Tender Rumah Sakit Langsa

×

Pengadilan Niaga Medan Menangkan KPPU Soal Tender Rumah Sakit Langsa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pengadilan Niaga menolak Permohonan Keberatan yang diajukan PT Mina Fajar Abadi atas Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-L/2020 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Kepala KPPU Wilayah Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, putusan ini merupakan putusan keempat yang dimenangkan KPPU dalam proses keberatan di Pengadilan Niaga, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara tersebut mulai ditangani KPPU berdasarkan laporan publik dan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I), PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (Terlapor III), PT Betesda Mandiri (Terlapor IV (Terlapor V), PT Adhi Putra Jaya (Terlapor VI).

Baca Juga:   Industri Harus Terapkan Strategi Untuk Bertahan Di Masa Pandemi

“Dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII),”katanya, Rabu (30/6/2021).

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I untuk memenangkan tender.

Atas tindakan tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan pada tanggal 11 Februari 2021 lalu memutuskan bahwa PT. Mina Fajar Abadi (Terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1.723.500.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

PT Mina Fajar Abadi kemudian mengajukan Permohonan Keberatan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan atas Putusan KPPU tersebut.(MS11)

Baca Juga:   Mendag: 2030, Niaga Elektronik Diproyeksi Dominasi Peta Ekonomi Digital Indonesia