Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengecer Sabu Paket Hemat Ditangkap Polisi

×

Pengecer Sabu Paket Hemat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Polsek Prapat Janji Polres Asahan menindaklanjuti laporan warganya terhadap Armansyah, pria berusia 50 tahun yang dilaporkan sebagai pengecer sabu dengan kemasan paket hemat sekali pakai.

Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, membenarkan perihal penangkapan tersangka yang menurut pengakuannya ia membeli sabu satu paket lalu di pisah ke bungkusan lebih kecil dan dijual kembali dengan harga yang terjangkau.

“Iya, kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku,” kata Kapolsek.

Armansyah ditangkap di rumahnya di  Dusun II Desa Lestari Kecamatan Buntu pane Kabupaten Asahan, setelah Polisi yang mengintainya memastikan pelaku berada di rumah bersama barang buktinya.

Baca Juga:   Hari Ini, 12 Warga Asahan Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Saat kita lakukan penggeledahan, kita dapati sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp100.000, satu buah skop plastik dan 28 plastik klip kecil kosong yang disimpan pelaku di dalam dompet kecil,” katanya.

Dikatakannya, terkait hal ini, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut, sebab masih ada tersangka lain yang masih diburon.  Akibat perbuatannya, Armansyah ditersangkakan dengan pasal 114, atau pasal 112 KUHPidana tentang narkotika. (MS10)