Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengedar Ganja dan Barang Bukti 500 Gram Diamankan

×

Pengedar Ganja dan Barang Bukti 500 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI- Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pengedar ganja, sekitar pukul 19.30 Wib, Senin (1/3/2021) dalam penyergapan yang dilakukan dengan menangkap tersangka berinisial OA (29).

Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S Tambunan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mencurigai tersangka sebagai pengedar ganja lalu membututinya hingga ke rumahnya di Rusunawa lantai III, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Disana, polisi mengamankan tersangk setelah ditemukan barang bukti ganja seberat 500 gram, yang dibungkus koran  bersama sebuah timbangan warga hijau.

“Ada juga uang tunai ratusan ribu rupiah hasil pejualan ditemukan di bagian dapur di dalam mangkok warna merah, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan,” kata Kapolsek Iptu S Tambunan membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Humanis

Di Polsek Tanjungbalai Utara, tersangka OA mengaku, barang tersebut dia dapat dari seorang temannya setelah berkomunikasi dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Pulau Simardan Kot Tanjungbalai.

Pelaku mengaku, tertarik menjual ganja karena tergiur untung besar untuk memenui biaya kehidupan sehari – hari. Setiap satu kilo hasil penjualan ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 juta.

“Untungnya buat makan hari hari pak.Saya enggak kerja,” kata pria beranak dua itu. (MS10)