Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Sebut Nenek Sebagai Pemasok Barang

×

Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Sebut Nenek Sebagai Pemasok Barang

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai. Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, usai berhasil mengamankan Hengki (35) karena terlibat kasus peredaran narkoba dan akhirnya tertangkap, ternyata mengungkap satu nama lain sebagai pemasok barang haram yang diedarkan. Dialah Nenek. Wanita bernama asli Yusnaini (44) yang tak lain juga ikut ditangkap setelahnya.

Penangkapan Hengi yang merupakan warga Datuk Bandar Timur, Kot Tanjungbalai ini, setelah polisi berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut Hengki kerap ‘meracuni’ anak muda lingkungan mereka dengan  narkoba.

“Sat Res Narkoba bertindak. Mereka mengintai gerak gerik HS alias Hengki. Dia tak berkutik setelah ditangkap dengan barang bukti ada padanya, “ kata Kapolres Tanjungbalai, melalui siaran rilis yang diterima wartawan, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga:   Petani NasDem dan Kelompok Tani di Tapsel Tanam Perdana Tanaman Hortikultura

Hengki sendiri ditangkap pada Jumat (17/7/2020) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penuturan Hengki lantas menyebut nama Yusnani alias Nenek (44), seorang perempuan warga Jalan Bedukang, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai sebagai pemHasok barang haram kepada dirinya.

Hingga akhirnya petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pun mencari keberadaan Nenek dan akhirnya berhasil tertangkap beberapa jam kemudian.

“Kami menangkap tersangka HS, menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa HS merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi dia mengaku dapat sabu dari Y alias Nenek,” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka Hengki petugas menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,24 gram. Barang haram itu diletakkan Hengki di dalam sebuah kotak kecil yang disembunyikan di sekitar jembatan tak jauh dari tempat dirinya berdiri.

Baca Juga:   Simpan Sabu Di Dalam Uang Kertas, Warga Tanjungbalai Ditangkap

Sedangkan dari tersangka Yusnani alias Nenek didapati satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,41 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, satu unit handphone milik Nenek juga diamankan sebagai barang bukti. (MS10)