Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba

×

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBINGTINGGI- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket sekitar pukul 20.30 Wib, (8/2/2021).

Kedua pelaku yakni, AS (24) warga Desa Kerapuh, Kecamatan  Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dan MAS (28) warga Jalan Danau Singkarak, Lingkungan III, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah yang berada di Dusun VIII, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Hasilnya petugas menyita barang bukti berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan dua pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.

Selanjutnya, tim Satnarkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar dua pelaku berada di lokasi tersebut. Kemudian tim melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 12 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 2 buah mancis.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan membenarkan, penangkapan dua pelaku dalam kasus narkoba terhadap pelaku AS dan MAS. Penangkapan kedua pelaku, atas menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui, barang bukti yang ditemukan dirumah tersebut adalah miliknya. Atas perbuatanya para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegas AKP M Yunus Tarigan. (MS6)

Baca Juga:   Poldasu Tetapkan Satu Orang Tersangka, Terapis Gay Lainnya Dipulangkan