Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumahnya Sendiri

×

Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumahnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Faisal (37) warga Jalan Julius Usman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ditangkap di rumahnya sendiri oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena memiliki narkoba.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku merupakan komitmen di kesatuannya memberantas peredaran narkotika di Kota Kerang.

“Petugas kami menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangka yang dicurigai menguasai narkoba sedang berada di rumahnya. Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariono melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jum’at (27/11/2020).

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka.

Baca Juga:   Delapan Orang Diduga Kurir Narkoba Diamankan di Belawan

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga. Di mana terduga sedang berdiri di dalam rumah miliknya. Petugas melakukan penangkapan dan berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu pada lantai depan rumahnya dengan berat 1,97 gram. Oleh tersangka barang tersebut diakui miliknya.

Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MS10)