Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPeristiwaSumut

Pengedar Narkotika Bersenjata Rakitan Ditangkap Polres Labuhanbatu

×

Pengedar Narkotika Bersenjata Rakitan Ditangkap Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

LABURA – Polres Labuhanbatu menangkap IS alias Idar (34) seorang pengedar narkoba di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) karena mengedarkan narkoba berjenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku ini pada Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Ipda Sujiwo. Dalam kesempatan itu pelaku juga memiliki senjata rakitan.

“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:   PGN Programkan Gratis Isi Gas kepada Pelanggan GasKu  

Dari tersangka disita sejumlah barang bukti diantaranya plastik klip narkoba jenis sabu masing-masing dengan berat 0,18 gram, 0,12 gram, timbangan elektrik, senjata rakitan serta uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Idar sudah 2 bulan terakhir menjual narkotika jenis sabu dengan keuntungan 1 gramnya sekitar Rp 200 ribu.

“Adapun Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka Idar, selanjutnya dari keterangan Idar dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka Idar, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tersangka Idar sehingga terhadap R ditetapkan DPO,” jelas Kapolres.

Tersangka Idar dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MS10)

Baca Juga:   Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Torgamba