Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pengedar Sabu dan Barang Bukti 14,67 Gram Diciduk di Rumahnya

×

Pengedar Sabu dan Barang Bukti 14,67 Gram Diciduk di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Lama menjadi target dan sasaran Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Erwinsyah alias Erwin (28) warga Lingkungan VI, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya, Rabu (4/11/2020).

Kedatangan beberapa personil Polisi berpakaian preman membuat ia tak bisa berkutik. Apalagi, sebuah timbangan elektrik ditemukan di rumahnya sendiri. Kepada petugas ia mengaku, memiliki paket sabu beratnya 14,67 gram yang didapatkan dari dalam rumahnya.

“Tersangka ditangkap saat sedang berada dirumahnya pada Selasa malam. Ketika dilakukan penggeledahan ada ditemukan dua bungkusan plastik klip yang isinya kami duga merupakan sabu,” jelas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (5/11/2020) kepada wartawan.

Baca Juga:   Rumah Restorative Justice di Desa Sei Bamban Estate Sergai Diresmikan

Adapun, bukti paketan narkotika itu ditemukan di atas meja, tak jauh dari lokasi tersangka duduk. Disamping itu, polisi turun menemukan satu buah timbangan elektrik warna hitam.

“Tersangka mengakui kalau seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP itu miliknya. Rencananya sabu akan dijual kepada para pemesan,” ujarnya sembari menjelaskan narkoba didapat dari seorang pria berinisial N yang masih ditelusuri keberadaannya.

Tersangka lalu diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani penyidikan lanjutan. Sementara, pemasok narkoba terhadap tersangka masih dalam pengejaran. Barang bukti lain yang disita dalam kasus ini berupa tiga unit handphone maupun android milik tersangka serta uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. (MS10)

Baca Juga:   DPRD Sumut Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba di Tanjungbalai