Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Pengedar Sabu Di Tanjungbalai Dengan BB 10,30 Gram Diamankan

×

Pengedar Sabu Di Tanjungbalai Dengan BB 10,30 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Perjalanan Rahmat alias Ame (31) sebagai pengedar sabu di Kota Tanjungbalai berakhir sudah. Hal itu setelah ia terkecoh ketika berniaga narkoba dengan seseorang yang ternyata adalah polisi.

Ame ditangkap di Jalan M Abbas, Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Akhirnya, ia ditangkap tak jauh dari rumahnya dengan barang bukti ada padanya. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (27/2/21) malam membenarkan ditangkapnya Ame.

Polisi juga kata dia, berhasil menyita barang bukti dari Ame, berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram , 1 lembar tissu putih dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp235.000.

Baca Juga:   Pria Diduga Bandar Narkoba di Tanjugbalai Ditangkap

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Begitu TKP nya didatangi, tersangka saat itu sedang berdiri di pinggir jalan,” katanya.

Begitu dilakukan penangkapan, bersamaan itu pula, lanjut Iptu Ahmad, tangan kiri tersangka sempat terlihat membuang barangbukti sabu tersebut.

Kini tersangka meringkuk di balik terali besi tahanan Polres Tanjungbalai, untuk mempertanggungjawabkan bisnis haramnya itu. Dia diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (MS10)