Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus Polisi

×

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Seorang pengedar sabu diringkus personil Polres Tanjung Balai, Rabu (15/1/2020) petang kemarin. Pengedar yang diringkus adalah Ali Candra (34), yang ditangkap saat lagi di rumahnya Jalam Sei Semayang Linkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
Dari tersangka, disita barang bukti 0,71 gram sabu, handphone, dan uang tunai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap Ali Candra berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menurunkan personil ke lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personil langsung mendatangi rumah tersangka. Pada saat akan diamankan, tersangka sedang duduk-duduk di lantai ruang tamu rumahnya,” ujar Putu, Kamis (16/1/2020).
Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personil dan langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumahnya dengan didampingi kepling Vll.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 botol plastik kecil merah berisi 5 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, 1 dompet warna coklat berisi uang Rp 67.000, 1 pack plastik klip transparan kosong dan 1 handphone.
“Tersangka selanjutnya diinterogasi personil dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Setelah itu, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Baca Juga:   2 Bandit Terkapar di Dor Polisi Lagi Beraksi di Jalanan