Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

×

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU– Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap Bambang alias Bembeng (24), seorang pengedar sabu di Jalan Besar Simpang Ajamu Dusun Abadi Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 20.30 Wib, Rabu (7/7/2021).

Bambang, warga Tanjung Sarang Elang Dusun Abadi ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkobanya di Jalan Simpang Ajamu.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021) membenarkan penangkapan satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

Dikatakan Kapolsek, kronologi penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di TKP penangkapan tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim dan bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah yang dicurigai tempat transaksi jual beli narkoba. Anggota langsung melakukan penangkapan di tempat tersebut dimana pelaku Bembeng berdiri di pinggir jalan di duga sedang menunggu pembeli,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:   Kejari Pematangsiantar Setorkan Uang "Rp187.583.000" Rampasan Negara

Kemudian tersangka diamankan dan barang bukti yang ditemukan ditangan kanannya berupa sebuah bungksan klip pelastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu

Kemudian petugas melakukan intrograsi dan tersangka menjelaskan barang narkotika sabu ia dapat dari seseorang bernama Rama.

“Kita masih cari tau dari mana dia dapatkan barang ini,” ujar AKP Rusdi. (MS10)