Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineSumut

Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Diawasi Kejaksaan

×

Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Diawasi Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Rapat Kordinasi Rancangan Anggaran Penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (27/4/2020) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta semua elemen ikut mengawasi penggunaan dana dan anggaran penanganan Covid 19 di Sumut, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Acara yang dibuka oleh Gubsu Edy Rahmayadi juga diikuti Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Sumardi, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum, Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito, Danlanud, BPBD Sumut, Dinas Kesehatan serta SKPD lainnya.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi : Masukan dan Saran Dari Ulama Sangat Penting Dalam Membangun Sumut

Dalam Kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan nahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dana Covid 19, sehingga  meminta pendampingan Kejati Sumut.

“Penanganan pandemi Covid-19 di Sumut membutuhkan anggaran besar, karenanya harus dikelola hati-hati dan tepat sasaran. Lewat rapat koordinasi ini saya meminta agar Kejati Sumut mengawal kami agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang besar ini, ” kata Gubsu.

Menanggapi pernyataan Gubsu, Wakajati Sumut Sumardi menyampaikan agar semua pelaksana kegiatan benar-benar dalam menjalankan tugasnya dan memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran.

Wakajati Sumut Sumardi juga menyampaikan bahwa penanganan korupsi pemberian/penjatuhan tuntutan pidana terhadap perkara korupsi biasa dan ranah korupsi dana bencana itu hukumannya sangat berat. Dan perlu diingat bahwasannya daluarsa kasus korupsi dana bencana ini adalah 18 tahun.

Baca Juga:   Gubsu Minta Bupati/Walikota Langsung Turun Tangan Persiapkan Vaksinasi Covid-19

“Saya optimis jika Gubernur dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas maka akan terhindari dari tindak pidana korupsi,” kata Sumardi.

Rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forkopimda juga mendapat respon dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara agar profesional dalam penggunaannya, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.