Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengunggah Kolase Ma’ruf Amin ‘Kakek Sugiono’ Dihukum 8 Bulan Penjara

×

Pengunggah Kolase Ma’ruf Amin ‘Kakek Sugiono’ Dihukum 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | TANJUNGBALAI– Sulaiman Marpaung (36), pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias ‘Kakek Sugiono’ kini kasusnya telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

“Benar sudah diputus kasusnya, terhadap terdakwa Sulaiman Marpaung dijatuhkan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri, Tanjungbalai, Joshua J.E Sumantri saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Kata Joshua, dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2019.

“Sebelumnya, tuntutan jaksa 1 tahun, terdakwa kemudian menerima hingga akhirnya putusan hukuman 8 bulan,” jelas Joshua.

Baca Juga:   Laka Lantas di Seibuluh, Pengendara Mega Pro Dilarikan Ke RSU Trianda

Dalam amar putusan yang dilihat pada perkara nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Tjb atas nama Terdakwa Sulaiman Marpaung, sidang putusan digelar Senin 22 Februari 2021 lalu, dipimpin oleh hakim ketua  Dedy Adi Saputra, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam perkara ini, ditambahkan Joshua, menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa karena telah membuat keresahan umat Islam, dimana ujaranya menuju ke satu golongan agama menggunakan sosial media.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa ia mengakui terus terang perbuatannya, menyesal berjanji tidak akan mengulangi, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, serta terdakwa masih muda diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.

Baca Juga:   KN Deli Serdang, Cabjari Labuhan Deli dan Kotanopan Hentikan Penuntutan Perkara Dengan RJ

Sebelumnya, kasus ini berawal dari beredarnya tangkapan layar akun Facebook mengunggah kolase foto Ma’ruf dan ‘Kakek Sugiono’. Kolase itu disertai narasi ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’.

Belakangan, akun tersebut diketahui merupakan milik Sulaiman Marpaung, warga Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Unggahan tersebut sudah dihapus dan Sulaiman meminta maaf. Namun tangkapan layarnya sudah telanjur beredar dan viral. (MS10)