Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimPolitikSumut

Pengurus DPW NasDem Sumut : MK Diduga Menyalahgunakan Kewenangannya

×

Pengurus DPW NasDem Sumut : MK Diduga Menyalahgunakan Kewenangannya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Ketua Pengurus DPW NasDem Provinsi Sumatera Utara Iskandar, ST didampingi Sekretaris Syarwani, SH dan jajarannya bersama-sama dengan Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, menyatakan keberatannya terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusannya yang tidak menerima perkara perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan dasar adanya keterlambatan masuknya permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Terlambatnya permohonan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi yang hanya 6 menit untuk kabupaten Tapanuli Selatan tidak berlaku sama dengan sengketa Pilkada Kabupaten Samosir yang jelas-jelas telah lewat waktu dan melebihi ambang batas perkara,” kata Iskandar, ST.

Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, SH mengaku sangat kecewa melihat putusan yang dibuatkan Mahkamah Konstitusi, bahwa Makhkamah Konstitusi tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan dalam Pemeriksaan saksi, padahal sudah jelas dalam bukti yang dilampirkan pemohon ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain adanya lebih dari 200 TPS yang partisipasi pemilihnya sampai 100%.

Baca Juga:   Tahanan Polres Asahan Jalani Rapid Tes

“Jika penolakan permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut kami tidak perlu hal tersebut diputuskan oleh 9 orang majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sangat berpendidikan dan terhormat,” kata Roby Agusman Harahap, salah satu Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai NasDem untuk Kabupaten Tapanuli Selatan.

Jika memang harus ditolak karena waktu yang dianggap telah lewat, lanjutnya tidak perlu Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan, cukup security atau staf administrasi Mahkamah kami pikir bisa langsung menolak permohonan tersebut, dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang hakim” lanjut Iskandar, ST.

Baca Juga:   PKK Sergai Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Lebih lanjut Iskandar menyampaikan, pemohon atau para calon kepala daerah menjadi korban untuk kedua kalinya, dengan adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi yang kami duga tidak profesional.

“Jika memang penolakan dilakukan sejak awal karena tenggat waktu yang terlambat, para Pemohon tidak harus mengalami kerugian besar dengan menghadiri persidangan persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan tidak mesti melengkapi bukti-bukti yang jumlahnya ratusan yang harus di leges rangkap dengan materai yang nilainya tentu tidak sedikit. Untuk apa melengkapi bukti bukti dan memperbaiki permohonan, jika penolakan hanya berdasarkan pertimbangan keterlambatan waktu dalam mengajukan permohonan tersebut,” jelas Ranto Sibarani.

Yang tidak masuk akal bagi kami, lanjutnya adalah terkait dengan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir, yang sudah jelas di ajukan terlambat 3 hari sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4 dan bahkan selisih ambang batasnya lebih dari 14%, namun Mahkamah malah memeriksa perkara tersebut lebih lanjut, padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga:   Kabareskrim Polri Bantu Dua Bocah yang Alami Penyakit Aneh di Medan

Dengan pertimbangan pertimbangan yang sangat kaku tersebut, tandas Ranto Sibarani, terkesan sewenang-wenang tersebut Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan kontribusinya atau tidak menunjukkan kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini.

“Jika dahulu Mahkamah Konstitusi di juluki sebagai Mahkamah Kalkulator, maka hari ini Mahkamah Konstitusi bisa saja mendapatkan julukan baru yaitu Mahkamah Kalender,” ujar Ranto dan Pengurus DPW NasDem Provinsi Sumatera Utara.

(MS9)