Scroll untuk baca artikel
Sumut

Pengusaha Diminta Patuhi UMK 2021

×

Pengusaha Diminta Patuhi UMK 2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI-Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di Tebingtinngi untuk mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara sebesar Rp Rp 2.537.875,72.

“Selain itu, juga diminta untuk memenuhi hak-hak pekerja, diantaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Hal ini untuk menjaga kondusifitas Kota Tebingtinggi,” kata Umar Zunaidi pada saat temu pers tentang UMK yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea kepada wartawan, di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebingtinggi, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja, salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.

“Tapi, tidak ada kenaikan upah di Kota Tebingtinggi dikarenakan situasi pandemi Covid-19 saat ini yang menyebabkan ekonomi mengalami pertumbuhan negatif. Cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2021, karena masalah masyarakat yang bepergian dan transaksi ber kurang karena adanya pembatasan sehingga perekonomian tidak ada yang mempengaruhi perekonomian,” ucapnya.

Baca Juga:   Gelar HPSN, Wamen LHK, Ajak Masyarakat Kawasan Geosite Sipinsur Jaga Kebersihan Kawasan Wisata

Dia menambahkan, pihaknya telah merekomendasikan ke Gubsu agar upah tetap stabil dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/584/KPTS/2020, ditetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi sebesar Rp.2.537.875. UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2021. (MS6)