Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Penimbun 3 Ton BBM Subsidi di Asahan Diamankan

×

Penimbun 3 Ton BBM Subsidi di Asahan Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Polisi mengamankan empat orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Aksi itu sudah dilakukan oleh pelaku sekitar sebulan sebelum pemerintah mengumumkan harga baru.

“Kronologis penangkapan hari Kamis, 8 September 2022, kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan BBM di salah satu gudang di Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari pemilik gudang sekaligus penyedia modal bernama Fayakun Nasyim dan tiga orang sopir yakni Bagus Setyawan, Usman Priyono dan Adi Siswanto.

“Modusnya mereka ini mengisi bahan bakar minyak dengan penuh menggunakan dua mobil truk di SPBU lalu memindahkan dengan cara menimbun muatan BBM-nya ke gudang milik pelaku, terus berulang-ulang,” kata Roman.

Baca Juga:   Personel Unit Tipikor Polres Asahan Menahan Mantan Kepala Desa Sidomulyo Terkait Kasus Korupsi

Para tersangka ini mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama satu bulan sebelum BBM mengalami kenaikan harga. Dalam sehari, mereka bisa menimbun 3 ton solar.

“Targetnya itu menggunakan dua truk bisa ditimbun 3 ton solar dalam sehari. Mereka menjual ke petani dan nelayan di daerah Labuhanbatu Utara,” jelas mantan Kapolres Tapanuli Selatan itu.

Selain mengamankan empat orang tersangka, Polisi yang melakukan penggerebekan di gudang penimbunan tersebut berhasil menemukan barang bukti 36 jerigen plastik, 10 buah drum hingga balltank. Serta dua buah truk cold diesel yang dipakai pelaku untuk mengisi BBM ke SPBU.

Saat penimbunan tersebut dilakukan paa pelaku mereka membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter yang kemudian dijual kembali kepada pengecer seharga Rp 7.800 per liter.

Baca Juga:   Jelang Idulfitri 1442 H, Waspada Gelombang Ketiga Covid-19

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (MS10)