Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

 Penjahat Jalanan di Tanjungbalai Dilumpuhkan

×

 Penjahat Jalanan di Tanjungbalai Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutiku.com | Tanjungbalai – Personil Tekab Polres Tanjungbalai berhasil membekuk seorang pemuda, tersangka pelaku kejahatan di jalanan yang beberapa hari lalu merampas tas korbannya berisikan uang senilai lima juta rupiah dan ponsel.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan SH, kepada wartawan Senin (27/4/2020) mengatakan, tersangka adalah seorang mahasiswa warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka, Arfi Lody Madjid alias Lody alias Ody (22) ditangkap personil Tekab Polres Tanjungbalai saat berada di depan rumah warga di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sekitar pukul 17.00 Wib.

Baca Juga:   Terekam CCTV, Jemaah Masjid di Tanjungbalai Wafat saat Sedang Salat

“Sayangnya, tersangka tidak koperatif dan berusaha melarikan diri saat ditangkap personil Tekab hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kasubbag Humas.

Arfi jadi tersangka dalam kasus curat bersama dengan tersangka Aidil Syahputra alias Aidil yang telah ditangkap terlebih dahulu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/75/III/2020/SU/ Res T.Balai tanggal 28 Maret 2020 atas nama Joana Stefani Dumaris (25) selaku pelapor atau korban.

Sebelumnya, keduanya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Joana Stefani Dumaris (25) warga Jalan PJKA, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Gereja, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Mayat Pria di Tanjungbalai Ditemukan di Rumah Kosong dengan Luka Tikaman

Korban mengalami kerugian material berupa kehilangan 1 Unit Handphone Vivo V15 dengan nomor imei : 863481046151508 dan 1 dompet berisikan uang tunai senilai Rp5.000.000. Setelah kedua pelaku ini berhasil ditangkap sejumlah barang bukti juga diamankan yakni, sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 2 potong baju yang di beli pelaku dari hasil uang kejahatan yaitu uang milik korban dan 2 potong celana yang dibeli pelaku dari hasil uang kejahatan.

Atas perbuatannya itu, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum selama 7  tahun penjara.