Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Pentingnya Platform Online untuk Pengaduan Kasus Perundungan di Sekolah

×

Pentingnya Platform Online untuk Pengaduan Kasus Perundungan di Sekolah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Penindasan, perundungan, perisakan, atau pengintimidasian (bullying) merupakan segala bentuk kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Untuk itu, GREDU sejak awal telah menyediakan halaman Pengaduan yang ada di GREDU Student Web.

Goldi Senna Prabowo aktivis antibullying, Insiator Sudah Dong Malang dalam Webinar GREDU Ep. 06 #HebatdenganTerlibat mengatakan, pengguna dapat melaporkan peristiwa perundungan dengan memilih kategori kekerasan diberi tanggal dan judul yang jelas.

Bahkan, siswa bisa melampirkan gambar atau foto supaya tingkat validasinya tinggi dan menjadi bukti kuatbtelah terjadi tindakan perundungan. Laporan ini diterima langsung oleh kepala sekolah. Untuk laporan yang sudah dibuat bisa dilihat statusnya mulai dari laporan diterima, ditinjau hingga ditindak.

Baca Juga:   Pangdam I/BB Terima Kunjungan Danlantamal I Belawan dan Pangkosekhanudnas III Medan

“Jadi, siswa yang mengalami perundungan ataupun saksi tidak perlu merasa takut dibilang sebagai “tukang ngadu”. Dengan fasilitas ini, anak diajarkan untuk tidak takut dan menutup mata saat ketidakadilan terjadi. Laporan perundungan di Gredu Student Web bersifat rahasia atau anonim, sehingga siswa pelapor tetap merasa aman dan nyaman,” sebut Goldi, Kamis (29/4/2021).

Dijelaskan Goldi, perundungan juga mencakup aktivitas yang hanya memuaskan salah satu pihak saja sementara pihak lain menjadi bulan-bulanan atau merasa tersakiti, terpojokkan maupun kurang nyaman.

“Perundungan atau bullying ini merupakan sebuah fenomena yang selalu menjadi topik di setiap negara bahkan seluruh dunia. Kejadian perundungan pun dapat terjadi di lingkungan keluarga, kantor, tempat bekerja, dan sekolah. Bahkan lingkungan sekolah kerap menjadi salah satu tempat yang memiliki potensi adanya tindak kekerasan,” katanya.

Baca Juga:   Ribuan Warga Sambut Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin

Di Indonesia, kasus kekerasan atau perundungan di sekolah sudah merajalela, baik di tingkat sekolah, menengah, hingga perguruan tinggi. Padahal sebagai salah satu institusi pendidikan formal, sekolah diharapkan menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

“Berdasarkan survei yang telah dilakukan GREDU terhadap kurang lebih 300 responden, sekitar 64 persen menyatakan bahwa mereka pernah terlibat perundungan di sekolah, 22 persen pernah menceritakannya ke guru di sekolah,” sebutnya.

Baca Juga:   Ditabrak Pick Up, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalinsum

Kemudian, hasil survei juga menyebutkan sekitar 79 persen dari seluruh responden mau mengadukan soal perundungan ke kepala sekolah apabila ada platform onlinenya. Sebanyak 87 persen responden juga mau bercerita ke guru bimbingan konseling apabila tersedia platform pengaduan via daring.

Saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung selama pandemi Covid-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima banyak pengaduan mengenai perundungan terutama di dunia maya.

“Ketika sekolah berjalan secara daring, maka perundungan yang muncul juga bersifat daring atau dengan istilah lain cyberbullying. Kemudian, KPAI juga menyatakan perundungan ini menjadi faktor penyebab tertinggi anak enggan pergi atau melanjutkan sekolah, selain karena faktor ekonomi maupun masalah keluarga,”katanya. (MS11)