Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Penuhi Kabupaten Layak Anak, Asahan Akan Bentuk Gugus Tugas

×

Penuhi Kabupaten Layak Anak, Asahan Akan Bentuk Gugus Tugas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-Untuk memenuhi kebutuhan layak anak, Kabupaten Asahan akan membentuk Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak.

“Hal tersebut sebagai penguatan komitmen Pemkab Asahan dalam memberikan serta menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak,” kata Bupati Bupati Asahan, Surya saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Selasa (22/6/2021).

Rakor dihadiri Ketua PN Kisaran, Kepala Kejaksaan di hadiri Kasi Intel, Ketua PA zulkarnain Lubis, Ketua KPA Kab. Asahan, Irsan Kumala, Kakan Kemenag, OPD, BPS, BNN, TP PKK Asahan.

Bupati Asahan, Surya, mengatakan, proses terpenting pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) yaitu, Koordinasi diantara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan oleh karena itu diharapkan penguatan Koordinasi para Steakholders dapat ditingkatkan.

Baca Juga:   Asahan Expo 2020 Resmi Dibuka

“Anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa. Oleh karena itu, anak harus mendapat kesempatan seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosialnya. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk pemenuhan hak anak sehingga anak-anak menjadi aset dan modal sumber daya dalam pembangunan,” jelasnya.

Untuk itu diharapkan peran seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Asahan layak anak.

“Saya berharap agar masing-masing OPD dan anggota Gugus Tugas KLA yang akan dibentuk dapat segera bekerja mempersiapkan data, informasi agar harapan untuk mewujudkan Kabupaten Asahan Layak Anak dapat tercapai,” ujarnya.

Baca Juga:   Jelang Kegiatan Lomba, Tim Supervisi PKK Sumut Kunjungi Asahan

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, Muhilli Lubis mengatakan, pemerintah memiliki tanggungjawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak serta peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 8 menyebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak.

Dia mengatakan, untuk memenuhi amanat dalam undang undang, pemerintah melaksanakan Rakor Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak anak yang nantinya akan melaksanakan beberapa tugas antara lain, mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan, mengkoordinasikan Advokasi, Fasilitasi, Sosialisasi, dan Edukasi dalam rangka Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan, melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Baca Juga:   GMSN Terima Bantuan Sembako Untuk Marbot Masjid dan Guru Ngaji Dari Polda Sumut

“Diharapkan setelah terbentuk gugus tugas Kabupaten Layak seluruh komponen yang terlibat dapat langsung terjun ke lapangan, agar unsur dan komponen yang menunjang Kabupaten Layak anak bisa terwujud di Kabupaten Asahan,” pungkas Muhilli. (MS10)