Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Penukaran Uang Pecahan 75 Ribu Diperluas

×

Penukaran Uang Pecahan 75 Ribu Diperluas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Bank Indonesia memperluas penukaran uang pecahan Rp75.000. Dimana, setiap satu KTP (Kartu Tanda Penduduk), bisa menukarkan uang pecahan Rp75.000 sebanyak 100 lembar.

“Pada saat awal sangat sulit mendapatkan uang pecahan  Rp75.000. Saat itu, satu KTP, hanya boleh menukar dengan satu lembar uang pecahan Rp75.000. Nah, sekarang, peraturanya di ubah. Agar masyarakat mendapat lebih banyak, maka satu KTP bisa menukar 100 lembar perhari dengan membawa KTP asli dan bukan foto kopinya,”kata Deputi perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Andiwiana, Kamis (29/4/2021).

Untuk instansi, asosiasi dan komunitas sendiri kata Andiwiana, bisa mengajukannya ke Bank Indonesia, jika ingin menukarakan diatas 100 lembar dengan membawa surat pernyataan dan pemohonan dr sebiah instansi.

Baca Juga:   Akhir 2020, Akseleran Tumbuh 35 Persen

Dijelaskan Andiwiana, dengan uang pecahan Rp 75.000, masyarakat bisa menggunakannya untuk belanja lebaran, THR (Tunjangan Hari Raya), mahar pernikahan, dan koleksi dikarenakan uang pecahaan ini sangat terbatas pada dicetak oleh negara.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa uang pecahan Rp75.000 ini memang bisa dijadikan alat untuk pembelian barang. Dimana, uang ini sah serta laku untuk dipakai pembelian,” sebutnya.

Ditambahkannya, uang pecahan Rp75.000 ini sendiri sudah beredar dari bulan April 2020 lalu dan diedarkan sebanyak 1.146.754 lembar atau 57 persen dari stok yang ada di pusat Bank Indonesia. Kemudian, khusus di Sumatera Utara dari stok sebanyak 2.535.002 lembar atau 62 persen.(MS11)

Baca Juga:   Hingga Agustus, BI Sumut Temukan 4.239 Lembar Uang Palsu