Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Penumpang Udara Diimbau Berikan Informasi Kesehatannya

×

Penumpang Udara Diimbau Berikan Informasi Kesehatannya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Berdasarkan prosedur layanan penerbangan, penumpang udara diimbau untuk selalu memberikan informasi kesehatannya secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

“Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara diharapkan memberikan informasi kepada kami,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (18/11/2020).

Regulasi dari Lion Air Group menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan. Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang

Baca Juga:   Kini, Lion Air Layani Setiap Hari, Harga Mulai dari Rp 772.500

“Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan,” ujarnya.

Lion Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional.(MS11)