Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Penyuap Dirut PTPN III Divonis 16 Bulan Penjara

×

Penyuap Dirut PTPN III Divonis 16 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Suap

Mediasumutku.com | Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, karena telah memberi suap kepada mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN), Dolly Parlagutan. Atas ulah suapnya, Pieko diganjar hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp150 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Dalam amar putusannya, Pieko terbukti bersalah karena memberikan uang Rp3,5 miliar kepada Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

Baca Juga:   Pangdam I/BB: Perang Cyber dan Hoax Hancurkan Sendi Kehidupan

Kasus ini bermula ketika Kadek Kertha Laksana menerapkan, kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.

Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut.

Namun diakhir, hanya perusahaan Pieko uang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero) terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan I Kadek Kertha Laksana dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.

Baca Juga:   Kalau Sudah Divaksin, Prokesnya Juga Harus Disiplin

Pieko kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Arum Sabil. Pertemuan itu terjadi setelah perusahaan Pieko menjalani pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III. Mereka bertemu di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.

Pada pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar 250.000 dolar Amerika Serikat. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha.

Pieko lantas menyerahkan uang sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly.

Baca Juga:   MUI Medan Keluarkan Fatwa, Kendaraan Bodong Hukumnya Haram

Atas perbuatan itu, Pieko bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MS9)