Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
ArtikelHeadlineNasional

Peran Teknologi Informasi dalam Efektifitas Pemilu 2024

×

Peran Teknologi Informasi dalam Efektifitas Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Hidup manusia sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi, bertujuan memudahkan kegiatan manusia dalam beraktifitas. Sehingga dapat hidup lebih mudah, aman, dan senang dalam realitanya.

Hasil teknologi telah sejak lama dimanfaatkan dalam kehidupan manusia, seperti mesin cetak, radio, film, TV, komputer dan lain-lain itu dimanfaatkan bagi kemudahan masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat di era globalisasi saat ini tidak bisa dihindari lagi pengaruhnya terhadap segala sektor bidang. Tuntutan global menuntut dunia untuk selalu dan senantiasa menyesuaikan perkembangan teknologi terhadap kegiatan apapun khususnya terkait hajat hidup orang banyak.

Sebab, dengan teknologi kegiatan bisa lebih efektif dan efesiensi khusus dalam kegiatan bernegara yang menjangkau banyak Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan.

Teknologi informasi merupakan perkembangan sistem informasi dengan menggabungkan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi. Saat ini hampir semua kegiatan pemerintah berbasis digitalisasi birokrasi, yang mana setiap kegiatan tidak luput dari namanya teknologi.

Baca Juga:   Kaesang Ketua Umum, PSI Dapat Vitamin, Nezar Djoeli Optimis Lolos Parlemen Treshold

Instansi pemrintah di Indonesia mulai berlomba-lomba mememanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk membangun infrastruktur hardware, jaringan internet, pengadaan sofware dan lain sebagainya, yang semua itu dilakukan dalam usaha memenuhi kebutuhan akan tuntutan kerjumetode pembelajaran yang lebih efektif dan efisien.

Pelatihan-pelatihan yang semkin kompleks. Pemanfaatan aplikasi komputer pun sering diselenggarakan seperti; Intelligent Tutoring System (ITS), Computer Basad Training (CBT), dan e-Learning System.

Terkait kegiatan Pemilu tahun 2024 khususnya di Kabupaten Asahan yang terdiri dari 25 Kecamatan dan 204 Desa/Kelurahan tentu teknologi informasi merupakan hal yang penting untuk menjangkau semua daerah di Kabupaten Asahan, yang bertujuan agar segala informasi dan teknis penyelenggaraan Pemilu berjalan profesional, lancar dan aman.

Baca Juga:   Warga Masyarakat Tanjung Pura Antusias Ikuti Bakti Sosial Sambut Harkitnas 2023

Pemilu di Indonesia selalu berinovasi mengenai perubahan sistem pemilu dari tahun ke tahun. Pemilu 2014 penting karena punya potensi untuk melakukan perubahan peta politik. Dalam hal ini, teknologi mempunyai andil dalam perubahan tersebut.

Teknologi internet saat ini membuat 53 persen pemilih yang adalah generasi muda mempunyai akses yang luas terhadap informasi. Artinya pemilu tahun 2024 harus mengurangi intensitas interaksi secara langsung dalam berbagai proses tahapan pemilu. Artinya, pemanfaatan teknologi menjadi kunci penting.

Teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan kegiatan Pemilu tahun 2024 khususnya di Kabupaten Asahan. Pemilu tahun 2024 harus dilaksanakan secara bijak untuk menghasilkan demograsi pemilihan suara yang profesional dan unggul demi transparansi dalam berdemograsi. Peran teknologi informasi dalam efektifitas Pemilu tahun 2024 mendatang adalah sebagai berikut :

1.Teknologi informasi atau Modernisasi bisa meningkatkan transparansi sehingga jumlah konflik pascapenghitungan suara bisa ditekan.
2.Kecurangan-kecurangan bisa diantisipasi karena sistem yang digunakan memiliki tingkat keamanan yang kuat.
3.Teknologi informasi mampu menjadi alat bantu terutama dalam proses rekapitulasi suara.

Baca Juga:   NasDem Tolak Syarat Capres dan Caleg Harus Lulus Perguruan Tinggi

Pada pesta demokrasi tahun lalu (Pilkada 2020), keberadaan teknologi bisa ditopang dengan PKPU. Namun, untuk gelaran yang lebih besar, dengan tantangan yang lebih kompleks, tentu PKPU saja tidak akan cukup. Diperlukan aturan atau regulasi terkait penggunaan teknologi dalam pemilu bisa dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Tentu ini bisa bisa direvisi UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan memasukkan poin-poin terkait digitalisasi. Ketimbang merevisi UU Pemilu, lebih baik di UU Jangka Panjang Nasional.

Penulis : Jhonson Efendi Hutagalung, ST, M.Kom (dosen STMIK Royal Kisaran)