Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual Desak Kepolisian Pecat Oknum Polisi RHL

×

Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual Desak Kepolisian Pecat Oknum Polisi RHL

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual tergabung dari elemen Aliansi Sumut Bersatu (ASB) dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut serta puluhan lembaga dan individu yang peduli terhadap perempuan meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemecatan secara tidak terhormat pada oknum aparat penegak hukum, RHL.

Hal ini menyikapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, RHL terhadap istri pelaku narkoba di Kabupaten Deli Serdang pada 4 Mei 2021 lalu,

Seperti diketahaui kejadian pada tanggal 4 Mei 2021, dimana aparat kepolisian Polsek Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba dan satu diantaranya adalah istri pelaku narkoba tersebut. Aksi penangkapan kemudian berbuntut terjadinya dugaan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba di sebuah hotel yang dilakukan oleh anggota kepolisian berinisial RHL.

Baca Juga:   Hendrik Leonardo, Alumni PrimeOne Yang Berkibar di Bisnis Kuliner

MU (inisial korban) yang masih berusia 19 tahun dan dalam kondisi hamil, mengikuti permintaan RHLkarena diduga diiming-imingi akan membebaskan suaminya yang telah ditangkap. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Donal Simanjuntak, RHL, penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut kemudian dibebastugaskan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan.

Atas kejadian ini, Direktur ASB, Ferry Wira Padang bersama Ketua FJPI Sumut, Lia Anggia Nasution menuturkan, kerentanan perempuan menjadi korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa diperlukan kebijakan yang berpihak terhadap korban sehingga hak korban atas perlindungan, keadilan dan pemulihan dapat diwujudkan.

Meski sudah ada sanksi yang diberikan namun peristiwa ini sangat disayangkan bisa terjadi. Mengingat institusi kepolisian seharusnya berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian, sesuai peran dan fungsinya dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 Pasal 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harusnya menjadi penegak hukum yang memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:   Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satgas Harus Diaktifkan

“Untuk itu, kami menilai Tindakan yang dilakukan RHL dengan beberapa anggota kepolisian Polsek Kutalimbaru, adalah tindakan keji yang tidak berprikemanusian. Sangat jelas telah melanggar tugas dan fungsi Kepolisian. Kami Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual, Jaringan Gerakan Perempuan di Sumut mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumut (Kapolda Sumut) memberikan tindakan tegas kepada RHL sebagai pelaku tindakan pencabulan dengan memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ferry yang diamini Anggi.

Selain itu, mereka juga mendesak Kapolda Sumut untuk menindak dengan tegas dan memberikan saksi yang pantas bagi semua oknum anggota kepolisian Polsek Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang yang terlibat dalam tindakan pencabulan. Dan, meminta Kapolda Sumut memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam proses penyelidikan kasus pencabulan yang dialaminya.

Baca Juga:   Nawal Lubis Apresiasi Kegiatan Edukasi tentang Gender dan Anak di Medan Johor

“Kami juga mengimbau Dinas Pemberdayaan Perempuan Prov. Sumut, dan Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan pendampingan dan pemulihan untuk korban. Kami juga medesak DPR segera mengesahkan RUU tentang kekerasan seksual yang berpihak terhadap korban,” pungkas keduanya. (MS7)