Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Periode Januari 2021, Harga Referensi CPO Melesat Naik

×

Periode Januari 2021, Harga Referensi CPO Melesat Naik

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN– Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2021 adalah USD 951,86/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 81,09 atau 9,31 persen dari periode Desember 2020 yaitu sebesar USD 870,77/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT untuk periode Januari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:   PLN Kucurkan Rp 11,35 Miliar untuk Menerangi 10 Desa di Nias

Didi Sumedi menyebutkan, BK CPO untuk Januari 2021 merujuk pada Kolom 6 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 74/MT. Nilai tersebut jauh meningkat dari BK CPO untuk periode Desember 2020 sebesar USD 33/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2021 sebesar USD 2.637,93/MT naik 9,89 persen atau USD 237,35 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.400,58/MT. Hal ini berdampak pada kenaikan HPE biji kakao pada Januari 2021 menjadi USD 2.347/MT, naik 10,92 persen atau USD 231 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.116/MT.

“Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao mulai meningkat setelah mengalami penurunan sejak November 2020. Namun, hal ini tidak berdampak pada BK biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode November 2020,” terang Didi.

Baca Juga:   Produksi CPO Malaysia Diprediksi Bakal Naik 4,6%

Hal tersebut tambahnya, tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. Sedangkan untuk HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan Desember 2020.

“BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020,” ucapnya. (MS11)