Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadline

Perkara Tender Terbesar di Indonesia Ditangani KPPU Sumut

×

Perkara Tender Terbesar di Indonesia Ditangani KPPU Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai karakteristik perkara pelanggaran persaingan usaha di Sumatera Utara (Sumut) berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Karenanya tahun 2020, prioritas pengembangan perkara dititikberatkan ke inti plasma. Komisioner KPPU, Guntur Saragih menuturkan pencapaian perkara KPPU, khususnya di Sumut masih didominasi perkara tender. “Karenanya hingga kini Sumut masih berpredikat sebagai penanganan perkara tender terbesarnya di Indonesia,” ucapnya dalam paparan Perkembangan Penanganan Perkara KPPU di Kantor KPPU Wilayah I Medan, Jumat (27/12/2019).

Untuk itu, sambung Guntur, penambahan fokus perkara terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan dalam hal ini inti plasma, pastinya menjadi tantangan KPPU di Sumut. “Di Sumut paling banyak perkebunan, tempatnya investor asing sebelum kemerdekaan. Karena itu, sistem lama masih banyak digunakan di inti plasma, padahal sudah ada PP yang mengatur kemitraan inti plasma dalam perkebunan untuk memastikan hak- hak masyarakat kecil. Dan hingga kini 90% perkebunan belum menggunakan PP tersebut,” terang Guntur sebagaimana disiarkan matatelinga.com.

Baca Juga:   Kadin : Penerapan Prokes di Dunia Usaha Makin Ketat

Dalam menjalankan fungsinya di Sumut, jelas Guntur, KPPU punya banyak kepentingan. Karenanya, fokus perkara kemitraan akan di intensif kan tahun 2020 di Sumut. Sehingga usaha perkebunan besar bisa membantu usaha kecil dan menengah agar lebih sejahtera. Untuk itu, inti plasma jadi prioritas karena usaha besar memang diwajibkan menjalin kemitraan dengan usaha kecil. Terkait perkara kemitraan, Guntur mengaku hingga kini belum ada laporan dari masyarakat, karenanya banyak perkara kemitraan yang dilidik atas inisiatif KPPU.” Diharapkan juga, tahun depan bukan hanya perkara tender yang didapatkan dari Sumut. Kedepannya bisa jadi ada yang lain, bukan hanya ABPN atau APBD,” pungkasnya.

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan selama tahun 2019, kanwil I Medan melakukan 8 penyelidikan, 3 lidik kasus non tender dan 5 lidik kasus tender. Dari 8 lidik tersebut, 1 lidik lanjut ke tahap pemberkasan, dan 5 lidik masih dalam proses lidik. Satu diantaranya dari Sumut yakni peningkatan jaringan irigasi di Bandar Sidoras. “Selain itu ada tiga perkara dari Kepri, satu dari Sumbar, dua dari Nanggroe Aceh Darussalam dan satu dari Riau,” bebernya.

Baca Juga:   2019 Pemprov Sumut Bangun 89 Km Jalan , Rancang LRT-BRT dan Tol Dalam Kota

Dijelaskan Ramli, dari tahun 2004 hingga 2019 ada sebanyak 44 perkara di Kanwil I KPPU, dimana 8 perkara atau 18% merupakan perkara non tender. Sedangkan perkara tahun 2018 yang prosesnya dilanjutkan ke tahun 2019 ada sebanyak 4 perkara. Seluruh perkara ini diputuskan bersalah dan para terlapornya mengajukan banding ke PN Medan. Yaitu putusan perkara Balige Bypass, Stabat, Sibisa dan Sibolga. “Untuk keempat perkara ini, putusan menyatakan bisa menyelamatkan dana negara sebesar sekitar Rp 150 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean menjelaskan investigasi KPPU di tahun 2019, ada 151 laporan secara nasional, meningkat dari 132 laporan. Namun tidak semua perkara ditingkatkan dan diteruskan ke tahap penyelidikan.

Baca Juga:   Sosialisasikan Karakter Dan Budaya Bersih Di Sekolah

Sedangkan ditahap penyidikan ada 71 perkara penyelidikan, mengalami kenaikan dari tahun 2018 yang hanya 67 perkara. “Semakin meningkat juga kebutuhan anggaran dan SDM harus juga lebih memadai,” terangnya.

Sementara itu, dari 71 perkara yang dilidik KPPU, sebanyak 42 perkara merupakan inisiatif. Jumlah perkara ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya 38 perkara. “Artinya semua kegiatan KPPU mengalami peningkatan. Dan kita tetap membutuhkan dukungan dari teman- teman media atas penggunaan anggaran yang ada. Terkait penerapan perkara, saat menjadi Kepala Perwakila di Medan, saya pernah mengambil inisiatif perkara dari salah satu pemberitaan media. Untuk itu, kedepan kita tetap minta dukungan teman- teman media agar kinerja KPPU bisa lebih optimal,” tandasnya.*