Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Perolehan Prestasi Diharapkan Jadi Motivasi Kecamatan dan Kelurahan

×

Perolehan Prestasi Diharapkan Jadi Motivasi Kecamatan dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Walikota Medan, Bobby Nasution memberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berhasil menjadi pemenang dalam lomba Kecamatan dan Kelurahan terbaik tingkat Kota Medan tahun 2021.

Masing-masing Kecamatan dan Kelurahan terbaik ini mendapatkan penghargaan, uang pembinaan serta satu unit kendaraan operasional yang diserahkan langsung oleh Bobby Nasution di halaman depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/12/2021).

Adapun Kecamatan terbaik yang berhasil menjadi pemenang diantaranya, terbaik I, Kecamatan Medan Tuntungan, terbaik II, Kecamatan Medan Deli, terbaik III, Kecamatan Medan Selayang, harapan I, Kecamatan Medan Marelan, harapan II, Kecamatan Medan Baru dan harapan III, Kecamatan Medan Belawan.

Sedangkan untuk Kelurahan terbaik berhasil dimenangkan oleh terbaik I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, terbaik II, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, terbaik III, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, harapan I, Kelurahan Mangga Kecamatan Mefffyr6cdan harapan III, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:   Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan Ketat dan Bertindak Tegas di Pasar

Usai menyerahkan hadiah kepada masing-masing Kecamatan dan Kelurahan terbaik, Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berhasil menjadi pemenang.

Walikota Medan, Bobby Nasution berharap, prestasi yang diproleh ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran yang ada di kewilayahan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berhasil menjadi juara dalam lomba Kecamatan dan Kelurahan terbaik tingkat Kota Medan tahun 2021,” kata Bobby Nasution.

Meskipun ada enam Kelurahan yang keluar sebagai yang terbaik, namun Bobby Nasution masih memiliki catatan terhadap Kelurahan yang menjadi juara. Dimana masih ada Kelurahan yang serapan penggunaan dana kelurahannya masih dibawah 40 persen.

“Oleh sebab itu Kedepanya saya ingin penggunaan dana Kelurahan bisa lebih optimal tujuannya untuk melayani masyarakat lebih baik lagi,” ujar Bobby.

Baca Juga:   Ruang Isolasi Covid-19 RSUP Haji Adam Malik Diresmikan

Terakhir masih dalam amanatnya, Bobby Nasution berpesan kepada jajaran yang ada di kewilayahan agar dapat memantau pekerjaan yang dilakukan Dinas di wilayah. Artinya, Kecamatan dan Kelurahan memiliki kewajiban melaporkannya apabila pekerjaan yang dilakukan Dinas menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Bapak/ibu yang ada di Kecamatan dan Kelurahan wajib juga memantau pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas, apabila pekerjaan tersebut menganggu masyarakat segera laporkan ke Kabag Tapem ataupun Aspem, sehingga dapat segera diambil tindakan. Inilah bentuk kolaborasi diantara kita,” pesan Bobby Nasution sembari menginginkan agar Kecamatan dan Kelurahan dapat menjadi tempat pengaduan masyarakat.

Sementara itu, ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain juga menyambut baik dengan diserahkan kendaraan operasional roda dua untuk pelayanan KTP dan KK di masing-masing Kecamatan. Dia berharap, kendaraan operasional ini dapat dimanfaatkan untuk lebih mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih proaktif kepada masyarakat.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Tambah 320 Kamar Rujukan Isolasi Covid-19

“Dengan adanya kendaraan ini kita dapat semakin proaktif dalam melayani masyarakat, ini akan semakin meningkatkan kolaborasi antara Disdukcapil dengan Kecamatan dan Kelurahan,”sebutnya.

Selain itu Zulkarnain juga menyebutkan, mulai tanggal 3 Januari 2022 mendatang, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan. Contohnya denda terhadap permohonan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan yang diakibatkan oleh keterlambatan dalam pengurusan akta-akta tersebut.

“Salah satu contohnya itu akta kelahiran, kalau kita mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir itu kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda, jadi mulai 3 Januari besok denda tersebut kita hapuskan,” jelas Zulkarnain.

Langkah ini diambil Pemko Medan agar tidak membebani masyarakat dalam mengurus akta kependudukan dan diharapkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukanya semakin meningkat. (MS7)