Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePendidikanSumut

Perpanjang Waktu Belajar Dirumah, Disdik Sergai Mendorong Siswa Ikuti Program Belajar Melalui Siaran TVRI

×

Perpanjang Waktu Belajar Dirumah, Disdik Sergai Mendorong Siswa Ikuti Program Belajar Melalui Siaran TVRI

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang waktu belajar di rumah selama 2 minggu mulai tanggal 20 April 2020 sampai 29 Mei 2020 untuk kepada para peserta Didik mengingat pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Hal ini berdasarkan keputusanSurat Edaran Bupati Sergai Nomor : 18.11/420/2156/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah Bagi Peserta Didik (Siswa), Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan untuk Mengantisipasi Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menjelaskan bahwa kegiatan belajar dari rumah diperpanjang mulai tanggal 20 April 2020 sampai 29 Mei 2020.

Baca Juga:   Kasat Narkoba Sergai Ajak Pelajar Nobar Film Sang Prawira

Selama libur, guru diminta untuk tetap memfasilitasi pembelajaran siswa dalam jaringan (daring) dengan memanfaatkan fasilitas internet (email) atau media sosial seperti whatsapp maupun facebook.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sergai Drs. Joni Walker Manik, MM yang dijumpai dikantornya, Jumat (17/4/2020) mengatakan, bahwa pihaknya segera merespon Surat Edaran Bupati itu dengan menindaklanjutinya kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan dan para Kepala Sekolah.

Menurut Joni, pihaknya mendorong agar para peserta didik mengikuti pembelajaran melalui siaran TVRI sebagai bagian dari program belajar dari rumah yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kumulatif,”kata Kadisdik Sergai Joni Walker Manik.

Baca Juga:   Kapolri Angkat Brigjen Wahyu Hadiningrat Sebagai Wakabareskrim

Untuk itu, Joni juga meminta sekolah untuk membuat surat himbauan kepada orang tua/wali siswa agar anaknya tidak dibawa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak mendesak serta memantau dan mengawasi dalam proses pembelajaran di rumah,”tambah Joni Walker Manik.

Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Sergai Agus Marwan menyatakan dukungannya atas kebijakan memperpanjang waktu belajar di rumah. Menurut Agus, ini merupakan kebijakan yang sangat tepat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Meski Sergai masih zero positif terhadap Covid-19, namun langkah antisipasi harus tetap dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Agus.