Scroll untuk baca artikel
Medan

Perusahaan Provider Diminta Segera Urus Legalitas

×

Perusahaan Provider Diminta Segera Urus Legalitas

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik diminta segera mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud, sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator ini dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Mansyursyah pada acara sosialisasi Peraturan Walikota Medan terkait dengan pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Rabu (17/11/2021).

Dalam sambutanya Mansyursyah menerangkan Perwal Kota Medan yang disosialisasikan hari ini adalah Perwal no 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan no 8 tahun 2019.

Baca Juga:   Kemenhub Akan Kembangkan Angkutan Massal Di Medan

“Perwal ini disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud, sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator ini dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan. Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami,” kata Mansyursyah.

Selain itu, Mansyursyah juga menjelaskan, di tahun depan Dinas Kominfo Kota Medan akan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas, oleh sebab itu Mansyursyah menghinbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang mereka miliki.

Baca Juga:   Dinas Kominfo Medan Akan Integrasikan Seluruh Aplikasi dan Data Perangkat Daerah

“Kami akan melakukan pendataan dan penataan, namun begitupun kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optic,” ujarnya.

Sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Kabid Teknologi Informatika, Deddy W SE.,MAP mengenai Perwal Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optic. (MS7)