Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Pilih Kolom Kosong Pada Pilkada, Warga Dilindungi UU

×

Pilih Kolom Kosong Pada Pilkada, Warga Dilindungi UU

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | SIANTAR-Pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang di Kota Pematangsiantar hanya diisi satu pasangan calon. Kendati demikian, masyarakat yang memberikan haknya untuk memilih kolom kosong di hari pemilihan nanti dilindungi oleh undang-undang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Gina Ginting menerangkan, kolom kosong merupakan  masyarakat yang tidak sebagai peserta yang mendaftar di KPU. Namun, hak suara pemilih kolom kosong dilindungi Undang-undang dan PKPU RI.
“Boleh mencoblos kolom kosong. Justru mencoblos kolom kosong yang tidak boleh dihalangi,” terangnya, saat acara sosialisasi, Sabtu (3/10/2020) di Hotel Sapadia.
Ditambahkan Gina, masyarakat yang mengajak untuk memilih kolom kosong tidak ada pidana. “Kolom kosong bukan saingan (pasangan calon),” tambahnya.
Namun, meskipun kolom kosong tertera di PKUP, kampanye kolom kosong tidak ada dalam regulasi yang difasilitasi KPU Kota Siantar.
“Karena kolom kosong tidak menjadi pasangan calon yang mendaftar di KPU,” lanjutnya.
Pertarungan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar hanya diisi satu pasangan calon yakni, Ir. Asner Silalahi dan dr. Susanti Dewayani. Pasangan Asner-Susanti itu didukung seluruh partai politik yang memiliki kursi legislatif di DPRD Siantar.
Saat pemilihan yang jatuh pada 9 Desember 2020 nanti, pasangan Asner-Susanti yang berada di sebelah kiri akan disandingkan dengan kolom kosong di sebalah kanan. (MS10)
Baca Juga:   Pasangan Eka-Gustami Bakal Maju di Pilkada Tanjungbalai