Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Pilkades Desa Bagan Asahan, Calon Menang Selisih 1 Suara

×

Pilkades Desa Bagan Asahan, Calon Menang Selisih 1 Suara

Sebarkan artikel ini

Asahan – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar 7 September lalu di Desa Bagan Asahan berakhir dengan kemenangan tipis selisih satu suara untuk salah satu calon. Namun sebagian warga memprotes hasil itu karena adanya penambahan dua suara untuk salah satu calon yang memenangkan hasil pemilihan.

Protes tersebut disampaikan oleh ratusan warga desa Bagan Asahan yang menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Asahan, Kamis (27/10/2022).

Ada lima orang calon kepala desa yang ikut dalam pemilihan. Namun di tengah perhitungan suara, panitia melakukan kekeliruan. Ada ketidaksesuaian dalam hitungan hasil suara untuk calon nomor 3 atas nama Syahril Akmal Hasibuan dengan selisih 2 suara. Akhirnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memutuskan untuk mencoblos 2 suara dari kertas suara cadangan untuk calon nomor 3.

Baca Juga:   Di Perahu Nasdem Sergai, Kepala Desa dan Pengusaha ini Bertarung Balon Bupati di Pilkada 2020

Masalah timbul saat akhir perhitungan. Calon nomor urut 3 yang mendapat 2 suara tambahan itu menang dengan selisih 1 suara atau mendapatkan total dulangan 1.623 suara. Sementara calon nomor urut 1 (Ruslan) mendapatkan 1.622 suara.

“Jadi karena kesalahan panitia yang selisih melakukan perhitungan suara untuk calon nomor 3 dan ditambah 2 suara akhirnya membuat dia menang. Banyak yang menyaksikan kecurangan itu dan ketua KPPS juga mengakui dia ada melakukan pencoblosan,” kata Ramadani, koordinator aksi.

Kasus ini kata dia sudah sampai ke dalam tahap sidang sengketa hasil Pilkades di Dinas Pemberdayaan Desa (PMD). Warga meminta hasil Pilkades desa Bagan Asahan dibatalkan.

“Karenanya kami berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Bupati Asahan terkait adanya kecurangan dilakukan oleh panitia KPPS. Kami jangan didzolimi dan dibodoh bodohi,” kata dia.

Baca Juga:   Wong Chun Sen Apresiasi Walikota Medan Tegaskan Camat dan Lurah Untuk Bekerja Sesuai Tupoksi

“Andaikan 2 suara itu tak ditambahkan maka calon nomor 1 jadi pemenangnya,” tambahnya.

Mayoritas pendemo yang merupakan wanita ini masih menyampaikan aspirasinya di kantor Bupati Asahan. Mereka masih bertahan dan meminta Bupati Asahan menyikapi persoalan ini sebelum akhirnya diputuskan hasil sidang sengketa.

Kepala dinas PMD Suherman Siregar menjawab tuntutan masyarakat tersebut mengatakan persoalan ini telah ditangani oleh tim sengketa Pilkades dan seluruh tahapan sidang sengketa telah dilakukan.

“Tim (sengketa) sudah menyelesaikan tugasnya, baik itu memanggil saksi ini dan memeriksa hasil Pilkades di Desa Bagan Asahan ini. Mereka tinggal memutuskan apa hasil sengketa yg belum kami terima,” ujarnya. (MS10)