Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Pendidikan

PKH USU Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

×

PKH USU Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pusat Kajian Halal Universitas Sumatera Utara bekerjasama dengan Fakultas Pertanian USU telah melaksanakan Pelatihan Juru Sembelih Halal, yang berlangsung di Gedung DH Penny Fakultas Pertanian USU.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan III Fakultas Pertanian USU Dr Ir Tavi Supriana, MS. Dihadiri Kaprodi S1 Ilmu dan Teknologi Pangan Prof Dr Ir Elisa Julianti, M Si. dan oleh para mahasiswa serta pengusaha ayam dan sapi potong.

Narasumber yang dihadirkan Drh Supratikno, M Si, PAVet, dari Pusat Kajian Sains Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor. Adapun materi yang dipaparkan dalam kesempatan itu berjudul Pemotongan Unggas dan Ruminansia Berdasarkan SNI 99002-2016 dan 99003-2018, dengan moderator Maruf Tafsin, Sekretaris Prodi S2 Ilmu Peternakan.

Baca Juga:   Rektor UNPRI : Lulusan Unpri Harus Berkreasi dan Inovatif

Dalam paparannya, Drh Supratikno mengatakan, bahwa tujuan dari penyembelihan hewan yang sesuai dengan SNI 99003-2018 antara lain memberikan jaminan kehalalan produk hasil pemotongan hewan. Juga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal asal hewan. Dengan mengikuti ketentuan tersebut juga dapat menjadi nilai tambah untuk peningkatan produksi dan kepercayaan konsumen.

Menurut SNI 99003-2018, penyembelihan artinya kegiatan mematikan hewan hingga tercapainya kematian sempurna (berhentinya sistem kardiovaskuler) dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariat agama Islam. Suatu usaha untuk mematikan hewan, dengan cara mengeluarkan darahnya sehingga menjadi halal dagingnya. Penyembelihan merupakan titik kritis yang menentukan status kehalalan daging yang dihasilkan.

Baca Juga:   USU Berduka, Prof dr Chairuddin Panusunan Lubis Wafat

Sementara definisi kematian adalah berhentinya fungsi vital tubuh secara menyeluruh dan bersifat permanen, yang ditandai dengan berhentinya pernafasan, hilangnya refleks kornea/palpebrae dan berhentinya denyut jantung/aliran darah. Titik kritis kehalalan terpusat pada pemeriksaan antemortem, penanganan sesaat sebelum penyembelihan, penyembelihan, pengeluaran darah, pemisahan kepala dan kaki serta pengulitan. Penyembelihan halal wajib memotong trakhea/al hulqum/saluran nafas, esofagus/al mari’/saluran makanan dan arteri/al wadjan/pembuluh darah.

Kematian setelah penyembelihan ditandai dengan hilangnya reflek mata, hilangnya nafas serta berhentinya aliran darah. Setelah kematian, penanganan lanjutan seperti pemisahan kepala, kaki, dan pengulitan dilakukan setelah hewan dinyatakan mati.

Menurut Drh Supratikno, yang harus dihindari dalam proses penyembelihan hewan adalah jangan sampai mengakibatkan stress pada hewan. Karena stress dapat mengakibatkan kematian yang lama sehingga petugas tidak sabar melakukan proses lanjutan meskipun hewan masih hidup.

Baca Juga:   Luncurkan Seleksi Mandiri Masuk PTN Wilayah Barat, Prof Muryanto Amin: Membangun Model Seleksi yang Berkualitas

Pelatihan tersebut diikuti pula dengan praktik penyembelihan halal untuk kambing dan unggas. Dalam praktik, narasumber langsung memeragakan cara menyembelih yang benar dan sesuai dengan aturan halal. Seusai memeragakan, narasumber memberikan kesempatan kepada para peserta pelatihan untuk praktik langsung penyembelihan.