Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

PN Tanjungbalai Kembali Vonis 4 Polisi Terlibat Jual Sabu Sitaan

×

PN Tanjungbalai Kembali Vonis 4 Polisi Terlibat Jual Sabu Sitaan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan sidang vonis secara estafet terhadap empat terdakwa pada rangkaian kasus oknum Polisi jual barang bukti narkoba sitaan jenis sabu, Selasa (15/2/2022).

Lima pengadil meja hijau yang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting menjatuhkan hukuman kurungan penjara berbeda kepada empat terdakwa yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut penjara seumur hidup.

Keempat mantan Polisi ini adalah Hendra Tua Harahap dan Rizky Ardiansyah divonis 18 tahun penjara. Sementara itu Kuntoro dan Joshua Samaoso Lahagu divonis 15 tahun penjara.

“Kami hakim berlima mempertimbangkan peran empat terdakwa yang kami putus hari ini masing-masing Hendra Tua, Rizky Ardiansyah, Joshua Samaoso Lahagu dan Kuntoro berbeda dengan terdakwa sebelumnya Wariono dan Agung Sugiharo Putra yang divonis mati,” kata Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara PN Tanjungbalai dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:   Komisi III DPR RI Minta Jaksa Agung Segera Ungkap KKN di PTPN I Langsa

Joshua menambahkan hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman pidana tanpa berdasarkan bukti proporsionalitas. Hal itulah yang membuat seluruh terdakwa divonis berbeda-beda. Keempatnya diketahui mengetahui dan menikmati hasil penjualan sabu sitaan.

“Dalang pelaku sesungguhnya yang berkontak langsung dengan bandarnya Wariono dan Agung. Sementara aktor intelektual pertama kali yang melakukan penyisihan itu Tuharno mereka bertiga ini sudah divonis hukuman yang paling berat,” kata Joshua.

Ada total 14 orang terdakwa yang disidang dalam berkas perkara terpisah pada kasus ini. Mereka, terdiri dari 11 Polisi, serta 3 warga sipil yang terdiri dari 2 nelayan dan 1 orang pekerja harian lepas (PHL) di Satuan Polair Polres Tanjungbalai.

“Ada lima orang lagi yang bakal menjalani sidang vonis hari Kamis Empat Polisi, satu PHL, ” ujar dia. (MS10)

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Amankan Jurtul Togel