Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

PN Tanjungbalai Kembali Vonis Mantan Polisi yang Jual Sabu Hasil Tangkapan

×

PN Tanjungbalai Kembali Vonis Mantan Polisi yang Jual Sabu Hasil Tangkapan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Agus Ramadhan Tanjung, mantan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai dalam sidang yang digelar, Kamis (17/2/2022).

Terdakwa merupakan rombongan 11 Polisi yang didakwa menjual sebahagian barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu hasil sitaan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dari atas kapal nelayan di wilayah perairan Sei Lunang, Sumut.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Salomo Ginting saat membacakan penetapan vonis terhadap terdakwa.

Hukuman yang diterima terdakwa Agus Ramadhan Tanjung ini sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup.

Baca Juga:   Lansia Berprofesi Jurtul Togel di Asahan Diamankan

Dalam perkara ini hakim menilai banyak hal yang memberatkan diantaranya terdakwa sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya bertugas melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika namun berdasarkan fakta persidangan malah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, kemudian telah menikmati hasil penjualan barang bukti tersebut.

“Sementara hal yang yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Mendengar vonis dari hakim, terdakwa mengajukan banding sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. (MS10)