Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Polda Metro Jaya Tembak Mati Seorang Tersangka Narkoba

×

Polda Metro Jaya Tembak Mati Seorang Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Terkesan mengelabui Petugas dan berusaha melarikan diri, disaat petugas melaksanakan pengembangan Kasus Narkoba guna menciduk bandar besarnya, takut buruannya lepas dengan terpaksa petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Direktorat Narkoba terpaksa harus menembak mati seorang pengedar 2 Kg sabu berinisial SP di Jakarta Timur.

“Tanggal 12 Januari kemarin berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti didapat sekitar 2,024 Kg sabu sabu, dihadapan petugas tersangka SP mengaku bahwa barang itu kepunyaan Bos ,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya, SP ditangkap bersama rekannya SPT pada Minggu (12/1/2020). Kedua pelaku saat itu digerebek di salah satu apartemen di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Baca Juga:   Pria di Tanjungbalai Diamankan usai Transaksi Narkoba dengna Polisi

Yusri menyebut upaya penangkapan berlanjut terhadap salah satu terduga bandar bernama ‘Bos’ pada Senin (13/1). Namun upaya itu gagal, lantaran terduga bandar tidak hadir seperti yang diharapkan petugas.

Kemudian upaya penangkapan itu berlanjut pada Selasa (14/1), namun lagi-lagi Bos yang dijanjikan tidak hadir. Saat inilah, salah satu tersangka berinisial SP berupaya melarikan diri.

“Janjian lagi tanggal 14 Januari ketemu dengan alasan bosnya nggak bisa datang, 14 Januari di TKP-nya sama. Kemudian SP itu meminta kepada petugas penyidik tidak usah diborgol, hanya diawasi untuk ketemu si bos. Pas ditunggu lama, bos tidak datang, malah sipelaku SP mau melarikan diri,” ujar Yusri.

Baca Juga:   Polresta Delisertang Amankan Dua Pelaku Penyerang Anggota BNN

Petugas polisi tidak mau kehilangan sergapannya, dengan memberikan tembakan peringatan ternyata tersangka SP tidak mengubrisnya, terpaksa petugas melumpuhkan dengan timah panas.

Menurut Yusri, tersangka SP sempat dilarikan ke rumah sakit, namun apa daya saat ditengah perjalanan tersangka SP meninggal dunia.

Tersangka lainnya SPT saat ini ditahan dan dikenakan pasal 114 dan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2011. Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas para pengedar dan bandar yang mengedarkan barang haram. Terbukti, selama 2019, Polda Metro Jaya menembak mati 10 tersangka.

Dari 10 tersangka yang ditembak mati ini, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga senjata rakitan dan senjata tajam. (dtc/ ms8)

Baca Juga:   Ijeck Ingatkan Hal Ini Jelang Event Ambassador Goes to Kampung KB Lake Toba