Mediasumutku.com | Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar pembuatan senjata api di Kabupaten Wajo, Sulsel. Polisi sebut berhasil menyita 43 senjata api rakitan dan menangkap tiga orang perakit senjata api rakitan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Inspektur Jenderal Mas Guntur Laupe mengatakan penyitaan puluhan senjata rakitan ini bermula ketika petugas menggagalkan aksi penyelundupan senjata api rakitan dari Kota Makassar ke Jakarta di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dari pengungkapan itu, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil membongkar home industri di Kabupaten Wajo, Sulsel.
“Awalnya kita menggagalkan penyelundupan senjata dan peluru melalui paket di Bandara Sultan Hasanuddin. Kemudian, dikembangkan dan ternyata senjata api rakitan ini dibuat oleh warga kita di Wajo,” kata Mas Guntur saat jumpa pers Markas Polda Sulsel, Senin (17/2/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, polisi berhasil menemukan empat orang sebagai pembuat atau perakit senjata api. Mereka yaitu, Chairil Anwar, 39 tahun, Adel Ismawan, 47 tahun, Darmawati, 42 tahun dan Sahabuddin, 45 tahun.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita 43 senjata rakitan milik para pelaku, 6 diantaranya merupakan senjata api jenis revolver, dan sisanya merupakan senjata jenis senapan angin.
“Para pelaku ini mahir membuat senjata api lantaran bekerja sebagai pandai besi, tukang las. Kemampuan ini kemudian digunakan para pelaku untuk memproduksi senjata api rakitan tersebut,” ujarnya.
Guntur menerangkan, jika sebenarnya warga ini tidak mengetahui jika aksinya tersebut dilarang sehingga karena tergiur dengan nominal uang atau penghasilan pembuatan senjata, sehingga mereka tetap memproduksi. Meskipun senjata api yang dihasilkan ini, jenis senapan angin.
“Ternyata di balik itu, mereka juga membuat beberapa produk senjata seperti pistol bisa dijadikan senjata api dan itu meledak. Dan aksi pembuatan senjata ini sudah berlangsung agak lama yaitu, dilakukan sejak 2014 lalu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap tanpa hak menerima, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi illegal tersebut didalam rumahnya serta memperjual belikan senjata api rakitan.
Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat, No. 12 tahun 1951 (LN No. 78 Tahun 1951) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (ti/ms8)