Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Polda Sumut Sita 35 Kg Sabu dari Operasi Antik Toba 2019

×

Polda Sumut Sita 35 Kg Sabu dari Operasi Antik Toba 2019

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama jajaran Polres telah menggelar Operasi Antik Toba 2019. Dari hasil operasi tersebut, disita sedikitnya 35 kg sabu-sabu sabu sejumlah tersangka yang ditangkap.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disita berawal dari penangkapan pertama oleh tim Unit 1 Subdit III. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB ada 3 orang laki-laki yang memiliki sabu di Jalan Nenas 2 Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi terhadap ketiga pria berinisial EWS, A dan JAN.
“Pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 01.15 WIB di Jalan Nenas 2 Lingkungan I, petugas melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka EWS dan dapat ditemukan di dalam 1 panci yang terbuat dari stainless yang berisikan 4 bungkus sabu dengan berat kurang lebih 4 kg,” beber Hendri dalam keterangan pers di Kapolda Sumut, Rabu (23/10/2019).
Selanjutnya, tersangka EWS, A dan JAN beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua, sambung Hendri, dilakukan oleh Unit 1 Subdit II. Dari hasil keterangan tersangka EWS dilakukan pengembangan dan  pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S.
“Dari tersangka S, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat  lebih kurang 1 kg. Selanjutnya tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Hendri melanjutkan, penangkapan ketiga oleh Unit Unit 1 Subdit III. Penangkapan dilakukan dari hasil interograsi dan analisis kasus tersangka S, yang diperoleh keterangan bahwa ada 3 orang laki-laki membawa sabu dari Aceh ke Sumut khususnya Kota Binjai
Lantas, pada hari Rabu 16 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Medan – Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di pinggir jalan, personel memberhentikan 1 unit mobil Toyota Avanza B 2657 SKX yang dikendarai tersangka berinisial M alias Z.
Kemudian, dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 tas jinjing warna merah hitam, yang berisikan diduga sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat lebih kurang 30 kg yang diletakkan di bagasi belakang mobil.
“Berdasarkan interograsi tersangka M alias Z bahwa temannya berinisial F menyuruhnya membawa sabu tersebut. F juga bertugas sebagai pengawal dengan menggunakan mobil Mitshubishi Expander BK 1759 OW. Selanjutnya, personel melakukan pengembangan dan berhasil  memberhentikan mobil Expander itu yang dikendarai oleh tersangka berinisial F dan FA alias I,” pungkasnya. (Muis)
Baca Juga:   Edan ! Guru Perempuan Ini Ajak Siswinya Threesome dengan Pacarnya