Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Polda Sumut Telah Melakukan Pemeriksaan Terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan

×

Polda Sumut Telah Melakukan Pemeriksaan Terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung, Kamis, (29 April 2021).

Pemeriksaan yang dilakukan itu, mengingat status Wildan Aswan Tanjung yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labusel TA 2013, 2014, dan 2015.

“Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan melalui Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30 April 2021).

Baca Juga:   Romantisme Dosen dan Mahasiswa STIEMA Kisaran Bantu Warga Sekitar Kampus

Hadi menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

“Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya.

Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

“Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga:   7 Pelaku Pencurian & Penadah Diamankan Polda Jatim