Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penjualan Bayi

×

Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penjualan Bayi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Sebanyak empat orang berinisal RS, SP, A dan RT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dari keempat tersangka tersebut, dua tersangka berstatus penangguhan dan dua tersangka lainnya berstatus penahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mejelaskan, tersangka tersebut yakni, kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, berinisial RS (43) dan SP (42), kemudian A, yang tertangkap oleh pihak Polda Sumut saat bersama bayi laki-laki berumur 14 hari di Komplek Asia Mega Mas Medan beserta perantara berinisial RT.

“Penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut, meski kedua bidan telah ditangguhkan penahannya. Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika masih ada tersangka-tersangka baru,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.

Baca Juga:   Bupati Sergai dan Rombongan Nikmati Lontong UMKM Tanjung Beringin

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, pihaknya memberikan penangguhan kepada kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut, yang merupakan tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan, karena ada yang menjamin.

Penahanan secara hukum jelasnya, sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni, seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan, serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut.

“Tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, merupakan perantara dugaan penjualan bayi tersebut, berinisial RT. Sementara orangtua bayi masih sebagai saksi,” ujarnya. (ms7)

Baca Juga:   Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus Bongkar Jaringan Penjualan Bayi