Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, 6 Tersangka Ditangkap

×

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, 6 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com  | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran jaringan narkoba Malaysia. Sedikitnya 6 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap dari tempat dan waktu terpisah.

Dari para tersangka, disita 46,81 kilogram (kg) sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk ekstasi. Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana alias Eko, Azwar, Saripudin M Jafar, Saifuddin, dan Edy Syahputra alias Edy.

“Para tersangka yang ditangkap ini merupakan jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Ini artinya, Sumut bukan hanya menjadi jalur lintas tetapi juga tempat transit dan peredaran narkoba,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:   Alumni Mengajar, Aspidsus Dr. Iwan Ginting Ajak Mahasiswa Bahas Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Korupsi Dalam KUHP Baru
Dikatakan Agus, dengan disitanya seluruh barang bukti narkoba tersebut, maka anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 orang.

Dengan asumsi, 1 gram sabu untuk 10 pengguna, 1 butir ekstasi untuk satu orang penikmat dan 1 gram serbuk ekstasi untuk satu orang pengguna.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, keenam tersangka ditangkap selama dua pekan sejak 7 hingga 20 November 2019.

“Keenam tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.