Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Polemik Surat Edaran Pemprov Sumut, Andy Faisal Tegaskan Surat Tersebut Bersifat Internal

×

Polemik Surat Edaran Pemprov Sumut, Andy Faisal Tegaskan Surat Tersebut Bersifat Internal

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.comI MEDAN-Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat tentang Surat Edaran Pemprov  Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal kembali menegaskan, bahwa surat tersebut bersifat internal untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Surat Edaran Pemprov  Sumut Nomor 180/8883/2019 bersifat internal untuk kalangan ASN Pemprov Sumut. Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Andy Faisal didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan Siregar, dan Kepala Bagian (Kabag) Humas Muhammad Ikhsan, dalam konferensi pers dengan wartawan di Ruang Pers, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (19/10/2019).

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Minta Pertamina Jaga Ketersediaan BBM dan Elpiji di Sumut

Andy menjelaskan, bahwa surat tersebut bertujuan agar ASN melaporkan masalah hukum yang sedang dijalani. “Agar pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum,” katanya.

Karena itu, menurut Andy, surat tersebut tidak ada maksud menghalangi proses hukum. Bahkan,  Pemprov Sumut selalu siap mendukung aparat hukum dalam menengakan hukum.

“Jadi sangat tidak benar Pemprov Sumut jika ada anggapan bahwa dengan adanya surat tersebut, Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses penegakan. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, terutama di internal Pemprov Sumut,” ujar Andy.*